oleh Bhima Yudhistira
Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century. Menurut Sri Mulyani, “Keputusan penyelamatan berasal dari permintaan Bank Indonesia karena dapat berdampak sistemik dengan menyeret 23 bank lain” (Media Indonesia, 16 September 2009).
Kasus bermula dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang 7.52% saham bank century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan dana tersebut berkembang ke arah miss-management yang dilakukan oleh pengelola DPK (dana pihak ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data badan penyidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Century sudah terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century. Terjadi force majeur krisis dalam bentuk pembodohan opini publik. Hal ini dikuatkan oleh hasil penyidikan BPK yang menyebutkan bahwa Bank Century sudah cacat dari lahir. Seperti yang di katakan oleh Anwar Nasution selaku kepala BPK, “Bank Century sejak dulu sampai diambil LPS selalu melanggar aturan” (Media Indonesia, 16 September 2009). Pelanggaran yang terjadi berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), Batas maksimal pemberian kredit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).
Dilihat dari kronologis kasus Bank Century, hal yang perlu di garis bawahi adalah praktik FPJP yang cenderung menetapkan bunga pinjaman di atas bunga yang berlaku di pasar. Dengan suku bunga kredit yang tinggi, jumlah default (gagal bayar) yang terjadi pun meningkat. Hal ini menjadikan NPL(non-performing loan) bank Century berada di atas level normal NPL perbankan pada umumnya.
Jika kita menganalisis FPJP secara mendetail, hal ini sama dengan skema subprime mortgage. Bank menetapkan bunga yang tinggi untuk mendapatkan return yang tinggi tanpa memperdulikan kreditor yang belum tentu dapat membayar pokok ditambah bunganya. Dalam Perbankan Islam, pengharaman bunga (riba) bukan hanya berdasarkan perintah Al-Qur’an tapi juga berdasarkan praktik bunga yang dapat mengakibatkan krisis keuangan, bermula dari meningkatnya kasus gagal bayar (NPL).
Selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi sehingga cenderung menjadi praktik zero sum game atau judi (maysir). Setiap bank tentu mengharapkan return yang tinggi, namun cara yang dilakukan Bank Century merugikan nasabah. Hal tersebut sama saja men-zalimi pihak nasabah karena tidak terdapat transparansi dalam usaha yang dijalankan. Nasabah dijanjikan imbal hasil (return) yang tinggi, dan janji-janji yang terlalu menggiurkan dari pihak perbankan tanpa memberi informasi yang jelas tentang aliran pemanfaatan dana-nya. Kasus Bank Century juga digolongkan tadlis (penipuan). Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI dan rendahnya etika serta moral para eksekutif-nya. Dalam perbankan Islam, seluruh karyawan dan eksekutif perbankan haruslah memiliki tanggung jawab secara horizontal (sesama manusia) dan vertikal (kepada Allah SWT).
Kasus Bank Century memberikan pelajaran berharga pada kita agar menjaga setiap amanah yang diberikan. Baik sebagai akuntan, pengusaha, maupun ekonom muslim. Dengan mempelajari kasus ini, kita dapat menuju kepada satu kesimpulan penting bahwa praktik bunga(riba), judi (maysir), dan moral hazard adalah penyebab dari adanya krisis ekonomi. Dan peran utama perbankan Islam adalah menghilangkan segala bentuk kezaliman(riba, maysir, tadlis) yang terjadi dalam praktik perbankan dan keuangan. Sehingga tercapai ke-maslahatan bersama.
Referensi:
Adhinegara, Bhima Yudhistira. 2009. Peranan Perbankan Syariah dalam Menjaga dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasca Krisis Finansial. Makalah LKTI IDE-X. Yogyakarta.
Bawazier, Fuad. “Bank Century dan Berkah Krisis”. Dalam Harian Umum Republika, 14 September 2009, No.247 tahun ke 17.
Usman. 2009. “Bank Century Cacat Sejak Lahir”. Dalam Harian Media Indonesia, 16 September 2009., No.10449/Tahun XL.
Menurut saya, kasus ini merupakan kriminalitas. Karena bank ini melakukan penipuan terhadap nasabah-nasabahnya. Para nasabah digiring untuk memindahkan dari bentuk tabungan ke dana reksa yang seperti dikatakan mengandung ketidakpastian atau judi. Nasabah yang umumnya banyak yang tidak paham dengan reksa dana tergiur karena return yang ditawarkan pada reksa dana lebih besar daripada bunga di bank tersebut. Akibatnya banyak konsumen bank yang beralih ke reksa dana. Reksa dana pada bank century inilah yang menjadi modus penggelapan uang dari konsumen. Oleh karena itu menurut saya kasus ini adalah sebuah tindakan kriminal.
Sri Mulyani melakukan bill out atas bank ini semata-mata bukan karena hal yang disebutkan saudara bima, tapi juga mengandung muatan politik.
Mari kita sebagai kaum muslim tunjukan kontribusi kita agar tercipta kestabilan di Indonesia maupun di Dunia ini.
ALLAHU AKBAR!!!!!!
Kasus bank century menimbulkan kecurigaan dalam hal politis.
Bail out disebut-sebut sebagai skema BLBI jilid ke-II. Pengucuran dana tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan nasabah namun ada beberapa pihak yang merasa diuntungkan, termasuk pejabat pemerintah.UU JPSK juga dirasakan mengandung muatan yang sama, yaitu mengambil kesempatan (opportunity) ketika ada bank yang kesulitan dana sehingga pemerintah mendapatkan alibi untuk pengucuran dana. Padahal dana itu dinikmati untuk kepentingan pribadi.
bank century memang memaksa nasabahnya mengalihkan simpanan dlm bentuk deposito dan mengubahny jadi reksadana. padahal reksadana yg diinvestasikan pada Antaboga sekuritas itu tidak ada. jadi itu semua ilegal. produknya ilegal, caranya juga ilegal.
dalam keuangan konvensional, sah-sah saja bank tidak menyalurkan uang nasabah dalam bentuk investasi riil. bank boleh menginvestasikan dalam bentuk instrumen derivatif.secara aturan memang tidak apa-apa. tapi yg dilakukan century ini bukan begitu. ia pura-pura menginvestasikan saja. padahal uang nasabah dirampok.
kemudian, masalah zero sum game. zero sum game tidak sama dengan judi ataupun maisyir. zero sum game maksudnya menang atau kalah. untung atau rugi. jadi begini, misalnya penjual untung 1000, maka si pembeli rugi 1000. penjual rugi 1000 maka yg dapat untung si pembeli sejumlah 1000. di sini, bila dijumlahkan akan sama dengan 0 (+1000 – 1000). sehingga zero sum game tidaklah sama dengan judi.
@ rahma
trus yang namanya judi/maysir tu kek gimana y? koq zero sum games gag termasuk maysir?
bukannya klo bandar judi tu menang +1000, orang laen yg ikut judi tu -1000 y?
*jadi bingung*
secara praktik dan teori zero sum game itu termasuk judi yang pada intinya salah satu pihak dirugikan dan pihak lain diuntungkan. KAsus judi
A= bertaruh 10.000 B= bertaruh 10.000
A kalah, maka A membayar 10.000 dan B mendapat dana 10.000 dari A yang kalah.
A= sisa 0 B= 10.000 +10.000 =20.000
Jelas bahwa zero sum game itu adalah praktik judi, apapun bentuknya.
dan zero sum game adalah haram.
@ hasan
ahsanta barakallahufik…
kalau prakteknya dalam taruhan, zero sum game dapat diartikan sebagai judi. karena bertaruh menang-kalah. sehingga pasti ada yang menang dan kalah.ada yang untung dan ada yang rugi. tetapi maksud saya, tidak semua zero sum game adalah judi. mengapa? karena ya itu yang saya contohkan dalam perdagangan, bukan dalam perjudian. seseorang pedagang menderita rugi Rp 500 ketika ia memberikan diskon Rp 500 terhadap pembelinya. dan pembelinya mendapat untung Rp 500.
hmm… klo dalam perdagangan namanya bukan zero sum game brati yak.. memang ketika penjual itu merugi 500 (krn diskon misalnya), pembeli akan untung 500. tapi klo penjual untung 500, apakah serta merta pembeli rugi 500? jawabannya tentu tidak, karena pembeli juga diuntungkan (dalam hal ini pembeli dapat memanfaatkan barang tsb).. jadi, +500 bagi penjual, tidak serta merta -500 bagi pembeli, dan jumlah akhirnya bukan 0 (zero)..
klo zero sum game (sepengetahuan saya ni), ketika salah satu pihak untung, pihak yang lain “pasti” rugi dan jumlahnya akan 0 (zero)…
*please correct me if I’m wrong*
iya memang demikian. tetapi konsep zero sum game ini hanya berlaku dalam keuangan, jadi tolong jangan mencampurkan dengan non-keuangan. jadi kalau pembeli memanfaatkan barang tsb memang untung bagi dia tetapi secara keuangan dia tetap merugi Rp 500. dia memang untung Rp 500 tapi bukan secara konsep keuangan. coba, bagaimana menghitungnya apabila satuan uang (dalam rupiah) digabungkan dengan satuan kepuasan (misal kepuasan memanfaatkan barang/jasa).. tentu amatlah sulit dan tidak match. karena itu konsep zero sum game hendaknya dipahami sebagai konsep yang berlaku dlm keuangan saja.
menurut saya yang terjadi pada bank century adalah zero sum game karena bukan perdagangan, sektor keuangan yang penuh spekulasi lebih dekat kepada judi dari pada proses fair trading (dengan asumsi tidak ada diskon, cash back, dsb).
Zero sum game lebih kepada game of chance dari pada game of skill.
kedua hal tersebut sangat berbeda. harap di pahami perbedaanya.
saya setuju dengan stedment mas rizal ramli “inilah gambaran pemimpin kita yang terkesan sok akademik di balik kebohongan dan tipuan belaka di mana jiwa ksatria anda inikah sikap seorang akademik”!