Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan kharakteristik, pola dan sistem tersendiri.
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):
Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab
Standar Operasional dalam Berbisnis
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif
Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L.Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ke konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Selain itu perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari Industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialisme-nya.
Asalamualaikum
Akhirnya website SEF hidup kembali dengan nuansa kepengurusan baru…
diharapkan akan membawa semangat dalam berkontribusi dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ….LANJUTKAN!!!
Walaikumsalam
DEP.KAJIAN-SEF
What interesting article, but where took information?
Banyak yang mengklaim pada hakikatnya MLM tetap akan mendzalimi orang lain.karena bagi up line saat memperoleh downline dan dowline tersebut memperoleh downline lain, si up line juga peroleh hasilnya.padahal dia cuma jagongan di teras rumah…
yang menarik MUI ternyata sudah me-sertifikasi bahwa MLM itu HALAL untuk beberapa kategori dan saya rasa sudah banyak pihak MLM yang merasa memenuhi syarat tersebut.
Terimakasih kepada mas Ardan atas feedbacknya.
Dalam kaategori apa MLM tergolong halal?
karena terjadi fenomena MLM yang tengah marak di masyarakat tidak menjual barang ataupun jasa.
keuntungannya diperoleh hanya dengan mencari downline lalu uang pendaftaran dibagikan ke upline karena berhasil merekrut anggota baru. Skema piramida maupun skema ponzi lah yang sebenranya harus dihindari dari MLM.
Selain hal tersebut, jika terdapat MLM yang berlabel syariah, maka perlu adanya badan pengawas (DPS) seperti dalam perbankan syariah. Untuk menjamin terjaganya prinsip2 syariah.
yo ndak mesti ada dps nya le….wong semua kegiatan ekonomi yang ga melanggar kaidah (syarikat) islam..ya itu ekonomi syariah….kita aj yang mendikotomikan hal2 yang ga perlu (seringkali)..fenomena bisnis2 yg pake emblem syariah…its a matter of marketing i guess…(not alwasy, but for many cases..yes it is)…=p..
I’m Just nobody
And Nobody’s Perfect
-Kadal_Ijo-
Assalamuallaikum
sehubungan dengan makin banyaknya jenis usaha yang bermunculan di tengah masyarakat,tawaran dari berbagai pihak untuk mengikuti/menginvestasikan dana pada usaha mereka semakin sering ditemui mulai dari mesin-mesin ATM hingga lampu merah.
terus terang hasil yang dijanjikan sebagai feedback jika berhasil merupakan suatu nilai yang besar bagi saya sehingga saya pun sebenarnya tertarik.
yang menjadi pertanyaan bagi saya
bagaimana orang seperti saya yang kurang paham tentang ekonomi islam membedakan apakah usaha yang akan saya jalani diperbolehkan atau tidak di dalam islam? apa yang bisa dijadikan pegangan bahwa usaha tersebut halal/haram?
kalo boleh, saya ingin minta penjelasan tentang skema piramida dan skema ponzi yang telah disebutkan di atas?
kebetulan saya mendapatkan penawaran dari teman, investasi yang menggabungkan antara MLM murni dengan jiwa sosial dan keadilan dengan modal 800 rb bisa mendapatkan 2 jt.apakah hal tersebut diperbolehkan dalam islam?
mohon dapat dijawab secepatnya karena saya ingin bisa memutuskan segera.saya bisa dihubungi di choy.keepspirit@gmail.com terima kasih
Walaikum salam wr. wb.
Pertanyaan Saudari Cahya sudah di jawab ke alamat e-mail anda.
Jika jawaban yang diberikan belum memuaskan, silahkan anda tanyakan bagian mana yang kurang jelas.
Semoga jawaban yang kami berikan dapat bermanfaat.
Terimakasih.
Indonesia has a lot of MLM, but in recent years I think that decreasing of new recruitment and also lack of innovation that makes MLM like plane crashing.
In 1990’s may the greatest MLM generation has been followed by thousand new product brand. However the basic Shariah is no need it at the time.
MLM with shariah basic is just follower of nothing but Islamic Economics booming.
Saya berdiskusi dengan salah seorang pendiri BMT di jogjakarta tentang fenomena perusahaan DBS yang mengutip kalimat Syafii Antonio dan A.A.Gym yang pada intinya meng-halalkan DBS (MLM). Padahal berdasarkan keterangan seorang member DBS yang menjelaskan skema MLM tanpa barang yang dijual (dengan kedok pulsa sebagai gaji/ bonus member yang telah merekrut downline baru) jelas hal tersebut membawa kita menuju suatu kesimpulan: DBS jelas tidak memenuhi kriteria Syariah. Tanpa ada barang yang di jual-belikan dan hanya mendapatkan uang dari biaya pendaftaran/ iuran anggota baru saja.
Harap hal ini menjadi suatu bahan kajian agar tidak menyesatkan dengan testimoni-testimoni orang-orang yang terkenal.
Assalamu’alaikum… sya merupakan praktisi MLM di perusahaan Tiens. Saat ini saya sdg membangun konsep syariah di bisnis tersebut. Karena menurut kami marketing plan tiens memiliki sistem yang adil dan jauh dari unsur riba. dan kami melihat, banyaknya tanggapan negativ ttg tiens bukan dikarenakan bisnisnya yang haram, tapi praktek pengaplikasianya yang tidak mengikuti syariah dagang Islam.
Mohon bagi para pembaca untuk ikut memberikan input ttg : apakah Marketing Plan Tiens halal untuk dijalankan atau tidak. Kemudian : aplikasi syariah seperti apa yang harus diterapkan dalam menjalankan usaha MLM. Mohon tanggapan dapat dikrimkan ke alamat email : lightvision.unicore@gmail.com
Kami para spiritual networker menunggu saran dan masukan anda… terima kasih..
Walaikumsalam wr. wb..
Halal atau haramnya produk memang sudah diatur oleh MUI melalui sertifikasi produk halal. Namun analisis kasus MLM membuktikan bahwa bukan produk tapi cara pemasarannya yang banyak di kritik ke-syariahan-nya. Pemasaran yang terlalu agresif atau bahkan cenderung memaksa (dalam beberapa kasus men-teror) untuk menjadi member atau membeli produk.
Basis dari hukum niaga dalam Islam adalah saling percaya dan saling ridho / ikhlas. Sehingga Islam dengan jelas melarang adanya jual beli yang sifatnya memaksa.
Terima kasih
MLM, kayaknya memakan milik orang lain dg tidak memaksa.. Jadi halal atau haram tergantung pendapat yg menjalani.. Hehe..maaf kalau salah,
Artikelnya bagus mas, boleh disebarluaskan g dg sumbernya?! Bls lewat email saja..trus yg ini dihapus saja komentar saya..
mo MLM ato pyramid scheme yang penting
Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab
Standar Operasional dalam Berbisnis
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif
tapi,,,ikhlas sama ikhlas juga belum tentu benar juga menurut saya…
yang penting beda pendapat jgn ampe rusuh,,tapi tep saling menghargai…
:p