<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Shariah Economics Forum</title>
	<atom:link href="http://www.shariaheconomics.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.shariaheconomics.org</link>
	<description>Berbagi Berkah Bersama Ekonomi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Jan 2010 10:22:58 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Dua Puluh Kaidah Memahami Riba: Bagian Kedua</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2009/dua-puluh-kaidah-memahami-riba-2/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2009/dua-puluh-kaidah-memahami-riba-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 01:05:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=190</guid>
		<description><![CDATA[KAIDAH KESEBELAS
Setiap barang yang haram untuk dilebihkan haram pula untuk ditunda pembayarannya. Dan tidak berlaku sebaliknya.
Kapan barang diharamkan untuk dilebihkan? Yaitu tatkala sama jenisnya. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya.
Contoh, emas dengan emas. Haram untuk dilebihkan. Kita tidak boleh menjual 100 kg emas dengan 120 kg emas. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya. Kita tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KESEBELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Setiap barang yang haram untuk dilebihkan haram pula untuk ditunda pembayarannya. Dan tidak berlaku sebaliknya.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kapan barang diharamkan untuk dilebihkan? Yaitu tatkala sama jenisnya. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh, emas dengan emas. Haram untuk dilebihkan. Kita tidak boleh menjual 100 kg emas dengan 120 kg emas. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya. Kita tidak boleh menukar emas dan emas dengan tempo. Kaidah ini tidak berlaku untuk kasus sebaliknya. Terkadang haram untuk ditunda pembayarannya akan tetapi tidak diharamkan untuk dilebihkan. Seperti emas dan perak. Haram untuk menunda pembayaran, harus tunai, akan tetapi tidak haram untuk melebihkan salah satunya. Jadi boleh kita menjual 100 gr emas dengan 200 gr perak.<span id="more-190"></span></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEDUA BELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Bertambahnya hutang untuk menunda pembayaran (hutang berbunga) adalah riba.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Ini adalah praktek riba jahiliyyah. Sebagai gambaran, seseorang memberi hutang kepada orang lain. Saatnya tiba waktu pembayaran, ia mengatakan, <em>“Pilih engkau lunasi hutangnya atau engkau tambah bunganya.”</em> Seseorang menghutangi 100 gr emas. Saatnya pembayaran tiba, ia mengatakan, <em>“Kamu lunasi atau engkau tambahi.”</em> Penambahan jumlah ini dikerenakan penambahan tempo pembayaran.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KETIGA BELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Apabila terdapat keadaan yang membuat tidak sempurnanya sifat sama pada salah satu jenis barang ribawi disebabkan oleh jenis atau sebab lain maka tidak sah penggantinya.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Apabila pertukaran terjadi pada barang ribawi sejenis maka disyaratkan adanya persamaan atau serah terima secara kontan. Oleh karenanya apabila tidak sempurna persamaan jumlah barang disebabkan jenis barang itu sendiri atau sebab lain maka tidak sah pertukarannya.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Misalnya, tatkala kita menjual roti yang terbuat dari gandum dengan gandum. Disini terdapat cacat persamaan jumlah barang. Karena gandum diukur dengan takaran (ukuran volume) sedangkan roti tidak mungkin diukur dengan takaran. Akan datang penjelasan tentang hukum apabila barang-barang ribawi yang tidak lagi dapat diukur dengan timbangan atau takaran lantaran telah diproses menjadi produk lain. Apakah barang tersebut masih tetap termasuk barang ribawi atau telah berubah? disini terdapat perbedaan pendapat. Yang terpenting apabila kita menukar roti yang terbuat dari gandum dengan gandum, kita katakan bahwa persamaan jumlah disini tidak sempurna. Karena gandum diukur dengan takaran adapun roti tidak lazim diukur dengan takaran.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEEMPAT BELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Dua barang yang terbuat dari satu bahan yang sama, maka keduanya adalah sejenis. Jenis adalah sesuatu yang memiliki nama khusus, mencakup berbagai macam/tipe. Adapun yang dimaksud Tipe/Macam mencakup semua item dengan karakter yang berbeda-beda.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kaidah ini menerangkan pengertian jenis dan macam:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Gandum adalah jenis yang mencakup berbagai macam yang berbeda. Gandum ada beberapa macam. Seperti khintoh, laqimi, maiyah, dsb.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kurma adalah jenis yang mencakup kurma ajwah, kurma sukari, kurma barkhi dsb.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Daging adalah jenis yang mencakup daging onta, daging kambing, daging sapi dsb.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kambing adalah jenis yang mencakup domba, kibasy dsb.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh kasus: al khintoh adalah macam dari jenis gandum. Jenisnya gandum, sedangkan macam/tipenya khintoh. Apabila kita memiliki sekantong gandum al khintoh, dan sekantong lagi gandum al khintoh. Kedua kantung ini macamnya sama, namun bisa berbeda pada dzatnya atau sifatnya. Maka macam barang mencakup atas item-item yang berbeda. Apabila memliki perbedaaan tipe/maca maka ini disebut jenis barang.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh lain: Kurma as sukary. Kita punya 3 kantong kurma as sukary. Tiga kantong ini dinamakan macam. Mengapa? Karena sudah terpecah menjadi item-item yang berbeda.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Telah kita bahas bahwa pertukaran barang yang sejenis tidak melihat kepada perbedaan macam. Tatkala kita hendak menukar gandum dengan gandum, kita tidak melihat perbedaan macamnya. Jika kita menukar gandum khintoh dengan gandum laqiim atau maiyah maka tetap diharuskan tunai dan dalam jumlah yang sama. Apalagi jika barangnya semacam seperti khintoh dengan khintoh.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KELIMABELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Jenis barang yang bermacam-macam apabila dijual dengan jenisnya disyaratkan adanya kesamaan sifat yang dimaksudkan dalam akad.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Gandum halus jenis daqiiq apabila ditukar dengan gandum halus jenis daqiiq maka disyaratkan harus sama dalam tingkat kehalusannya. Tidak boleh menjual 1 sho’ gandum halus jenis daqiiq dengan 1 sho’ gandum halus jenis jurais – beda tingkat kehalusan-, karena tidak sama.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Tatkala kita membeli khintoh dengan khintoh atau maiyah dengan maiyah –macam gandum-, maka tidak ada pengaruh perbedaan macam selama masih dalam jenis yang sama. Atau tatkala kita membeli daging domba dengan daging kambing, maka ini tidak ada perbedaan, diharuskan sama dan tunai.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEENAM BELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Bahan makanan yang sudah diubah menjadi produk lain bukan lagi termasuk barang ribawi. Akan tetapi sudah menjadi jenis barang tersendiri.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kaidah ini berdasar pada pendapat Syaikul Islam. Adapun pendapat yang mashur dari madzhab Hanbali dan Hanafi bahwa hal itu tidak bersifat mutlaq. Ada dua keadaan:</p>
<ol style="list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pertukarannya dengan jenis lain (meskipun bahan aslinya satu) maka ini boleh. Seperti pertukaran roti dengan bubur.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pertukarannya dengan jenis yang sama. Seperti roti dengan roti, bubur dengan bubur. Maka dalam hal ini diharuskan sama.</li>
</ol>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Yang paling penting diperhatikan dari kaidah ini adalah: Apabila barang yang lazim ditakar atau ditimbang sudah berubah lantaran diolah menjadi produk baru, apakah masih tetap termasuk barang ribawi?</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Menurut Syaikhul Islam: Barang timbangan atau takaran yang berubah lantaran diolah menjadi produk baru maka sudah bukan lagi barang ribawi meskipun dijual dengan yang sejenisnya.</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Seandainya kita tukarkan 1 sho’ gandum yang sudah diubah menjadi roti dengan 2 sho’ gandum yang masih asli, maka hal ini boleh menurut Syaikhul Islam. Karena beliau mengatakan bahwa gandum yang sudah diolah menjadi roti bukan lagi termasuk barang ribawi meskipun kita jual dengan yang sejenisnya. Setiap yang diolah maka ia sudah tidak lagi termasuk barang ribawi.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh lagi pada barang yang ditimbang -Syaikul islam tidak memandang adanya <em>ilat</em> pada barang yang ditimbang, beliau tidak memandang bahwa sebab barang masuk dalam kategori ribawi itu karena barang yang ditimbang. Seperti jika kita menjual bejana dari besi dengan besi. Maka besi yang sudah diolah menjadi bejana bukan lagi masuk barang ribawi. Sehingga boleh kita menjual ketel dari besi dengan besi mentah. Sama saja apakah dengan ukuran sama atau dilebihkan, tunai atau tempo, semuanya boleh dilakukan. Syaikhul Islam berpendapat, apabila barang sudah bukan lagi barang ribawi lantaran telah diolah menjadi produk lain maka tidak lagi berlaku hukum-hukum ribawi.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali dan Hanafi adalah barang-barang ribawi yang ditakar apabila telah diolah menjadi produk lain maka tetap dalam statusnya barang ribawi. Tidak boleh tukar-menukar gandum dengan roti juga tidak boleh roti dengan roti kecuali dengan syarat harus sama jumlahnya. Roti ditukar dengan roti sah jika sama keringnya. Adapun roti dengan gandum hal ini tidak sah menurut madzhab ini.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Dalam hal barang-barang yang ditimbang, mereka memandang bahwa barang-barang yang sudah diolah menjadi produk lain bukan lagi barang ribawi. Maka boleh menukarkan 1 ketel dari besi dengan 2 ketel. Meskipun keduanya berasal dari besi. Mereka membedakan antara barang timbangan dan barang takaran. Adapun syaikul islam memandang bahwa setelah barang ribawi itu berubah menjadi barang bukan ribawi lantaran sudah diolah menjadi produk lain-baik yang ditimbang maupun yang ditakar- maka tidak lagi berlaku hukum ribawi.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KETUJUH BELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Tidak berlaku ongkos tambahan pembuatan dalam tukar menukar barang.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kaidah ini berbeda dengan pendapat Syaikul Islam. Beliau berpendapat bahwa ongkos pembuatan berpengaruh. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa biaya tambahan untuk ongkos pembuatan tidak berpengaruh dalam pertukaran. Maka tatkala kita menukar emas yang telah dibentuk dengan emas yang belum dibentuk, kemudian diberikan tambahan biaya pembuatan maka hal ini termasuk dalam riba. Hal ini didasari oleh hadits Fudholah bin Ubaid bahwa dia membeli cincin dengan dinar yang ada mutiaranya. Maka tatkala hendak dilepaskan ada biaya tambahan. Maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>bersabda, <em>“Jangan, hingga kamu melepaskannya.”</em> Selain itu nabi juga bersabda, <em>“Emas dengan emas yang setara. Perak dengan perak yang setara.”</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu pembuatan tidaklah berpengaruh. Ini merupakan kebalikan dari pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jika kita menginginkan adanya tambahan dari ongkos pembuatan maka kita katakan bahwa ini tidak boleh dan jatuh kepada riba. Haditsnya jelas, <em>“Emas dengan emas, perak dengan perak, yang sama dan semisal.”</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEDELAPAN BELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Menukar barang ribawi dengan sejenisnya yang terdapat pada salah satu atau keduanya barang lain yang tidak sejenis.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Para ulama menamainya sebagai  masalah “ mud kurma ajwah dan dirham.” Ajwah merupakan salah satu jenis kurma madinah. Permasalahan yang dikenal dengan “mud kurma ajwah dan dirham” ini ada 2 gambaran:</p>
<ol style="list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pertukaran barang ribawi dengan sejenisnya yang pada keduanya ada barang lain yang tidak sejenis.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pertukaran barang ribawi dengan sejenisnya, pada salah satunya terdapat barang lain yang tidak sejenis.</li>
</ol>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh gambaran A:<br />
Menukar 1 mud kurma ajwah dengan 1 mud kurma ajwah. Pada keduanya terdapat barang lain yang tidak sejenis. Yang pertama ada dirhamnya yang kedua juga ada dirhamnya. Jumhur ulama mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak boleh. Karena ada unsur tipu muslihat pada barang ribawi yang sejenis dengan penambahan. Syaikul Islam berpendapat boleh jika jumlah mud keduanya sama dan jumlah dirhamnya juga sama.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh gambaran B:<br />
Satu mud kurma ajwah yang disertai dirham dengan 2 mud kurma ajwah. Jumhur berpendapat tidak boleh. Adapun pendapat kedua mengatakan jika mud ditukar mud dan dirhamnya sebagai pembayaran atas kelebihannya, maka ini boleh.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Tatkala kita membeli perhiasan intan dari pembuatnya. Kita memberinya perhiasan lama, kemudian kita mengambil perhiasan baru. Pembuat perhiasan meminta kita harus menambah, apakah ini boleh? atau kita memberi 20 gr perhiasan lama dan mengambil 15 gr perhiasan baru yang sudah dibentu, apakah ini boleh?</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Ini masuk dalam masalah “mud kurma ajwah dan dirham”. Karena kita telah menukar barang ribawi dengan sejenisnya, pada salah satunya terdapat uang dirham yang bukan dari jenisnya, menurut jumhur ulama ini boleh. Menurut Syaikhul Islam apabila tambahannya sebagai biaya pembuatan barang maka hal ini boleh. Akan tetapi pendapat yang benar adalah tidak boleh menukar karena hadits telah jelas menerangkan, <em>“Emas dengan emas…”</em> demikian pula kisah Fudholah ketika membeli cincin yang ada mutiaranya dengan dinar maka Nabi bersabda, <em>“Jangan, sampai kamu lepaskan mutiaranya.”</em> maka yang benar menukar barang ribawi dengan jenisnya tidak dibenarkan adanya tambahan. Harus sama antara keduanya dalam timbangan. Tidak berpengaruh ongkos pembuatan. Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, bahwa macam barang itu tidak berpengaruh apa-apa. Solusinya, kita jual perhiasan lama kita dan kita tahan dirhamnya, baru kemudian uangnya kita gunakan untuk membeli yang baru. Akan tetapi yang menjadi masalah, sebagian pembuat perhiasan itu mengatakan, <em>“Aku akan membeli darimu dengan syarat kamu nanti harus membeli dariku.”</em> Maka kita katakan, disini kita terjatuh dalam riba, yaitu emas ditukar emas dengan tambahan. Karena syaratnya adalah kita menjual kepadanya dan kitapun harus membeli darinya. Ini seolah-olah kita menukar emas dengan emas dengan harga tambahan. Imam Ahmad mengatakan, <em>“Engkau jual barangmu dan ambil harganya. Lalu cari tempat lain. Ini dilakukan untuk menghindari syubhat riba. Jika ternyata tidak menemukan tempat lain yang bisa memenuhi kebutuhan kita maka tidak mengapa kembali ke tempat semula.”</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KESEMBILAN BELAS</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Keraguan terhadap kesamaan ukuran dihukumi seperti adanya penambahan.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Jika terjadi keraguan apakah ukuran barang sudah sama atau belum, maka dianggap adanya penambahan. Dengan demikian wajib bagi kita memastikannya dengan menggunakan ukuran standard syariat. Tidak mengetahui bahwa barang itu seukuran sama saja artinya dengan mengetahui bahwa barang itu ada kelebihan.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEDUAPULUH</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Apakah cek atau giro dapat mengantikan uang dalam pembayaran?</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Ini adalah permasalahan modern yang terjadi tatkala menukar barang yang mengharuskan pembayaran tunai. Contoh emas dengan riyal. Ketika hendak membeli emas, kita diharuskan untuk membayar tunai karena bertemunya 2 barang ribawi. Kitapun lantas memberikan cek sebagai ganti uang riyal. Apakah cek ini bisa menggantikan posisi uang secara syariat? Para ulama kontemporer berbeda pendapat.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Sebagian mereka berpendapat bahwa cek bisa menggantikan uang. Penggunaan cek untuk jual beli telah menjadi kebiasaan manusia zaman ini. Maka cek menggantikan dirham. Maka tatkala kita membeli emas dan kita menyerahkan cek, hukumnya boleh.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pendapat sebagian yang lainnya adalah bahwa cek tidak dapat menggantikan dirham. Tatkala kita membeli emas atau perak atau pounds dengan riyal Saudi, tidak cukup dengan memberikan cek. Karena pemberian cek tidak dianggap sebagai pembayaran tunai. Alasannya yaitu apabila cek ini hilang atau terbakar apakah akan kembali kepada yang memberi cek atau tidak? jawabnya adalah kembali. Ini menunjukkan bahwa cek tidaklah tunai. Berbeda keadaannya apabila dalam posisi dirham. Jika kita mengambil emas dan kita beri 1000 riyal dan ternyata hilang atau terbakar riyal itu, apakah dianggap tunai? jawabnya iya. Apakah akan kembali kepada yang punya? jawabnya tidak. Adapun cek akan kembali. Ini menunjukkan cek tidak dianggap kontan.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pendapat ketiga mengatakan hal ini perlu perincian. Jika ceknya asli maka boleh. Jika ceknya kosong maka tidak boleh. Karena cek asli senilai dengan harga yang tercantum. Dan pendapat ketiga inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. <em>Allahu a’lam.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=10711&amp;Itemid=8<br />
Dipublikasi ulang dari http://www.direktori-islam.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2009/dua-puluh-kaidah-memahami-riba-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Puluh Kaidah Memahami Riba: Bagian Pertama</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2009/dua-puluh-kaidah-memahami-riba-1/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2009/dua-puluh-kaidah-memahami-riba-1/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 00:56:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[Kita mengetahui barang ribawiyah menurut Syaikul Islam adalah:

Barang yang menjadi alat tukar seperti Riyal, Dinar dan Pounds, serta apa saja yang menjadi alat tukar manusia.
Barang-barang yang menjadi makanan yang ditakar atau makanan yang ditimbang dan inilah pendapat yang rojih dalam masalah ini.

Inilah kaidah-kaidah yang harus dipahami dalam permasalahan riba:
KAIDAH PERTAMA
Setiap barang yang jenis dan ilatnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kita mengetahui barang ribawiyah menurut Syaikul Islam adalah:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Barang yang menjadi alat tukar seperti Riyal, Dinar dan Pounds, serta apa saja yang menjadi alat tukar manusia.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Barang-barang yang menjadi makanan yang ditakar atau makanan yang ditimbang dan inilah pendapat yang rojih dalam masalah ini.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Inilah kaidah-kaidah yang harus dipahami dalam permasalahan riba:</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH PERTAMA</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong><em>Setiap barang yang jenis dan </em><em>ilatnya sama maka boleh ditukarkan dengan berdasar pada dua syarat; yaitu sama banyaknya dan tunai.</em></strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Berdasarkan perkataan Syaikhul Islam, uang riyal termasuk barang Ribawi. Apabila riyal ditukar dengan riyal (keduanya sama jenis dan <em>ilat</em>nya) maka harus terpenuhi dua syarat: Sama banyak dan tunai.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">10 riyal ditukar dengan 10 riyal, 50 riyal ditukar dengan 50 riyal, dan harus tunai dan barangnya ada ditempat (serah terima barang ditempat transaksi). Karena terkadang transaksi secara tunai akan tetapi barangnya tidak ada di tempat. Hal ini terjadi dengan kesepakatan antara keduanya bahwa transaksi tunai tetapi tidak boleh langsung diambil. Seperti perkataan, <em>“Kamu datang 2 jam lagi baru kamu ambil barangnya.”</em> Terkadang juga ada yang penyerahanya ditunda atau tunai akan tetapi barang tidak langsung diambil. Yang benar adalah tunai dan barang langsung diambil.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Tukar menukar daging. Berdasarkan pendapat Syaikul Islam Ibn Taimiyah maka daging termasuk barang ribawi, karena daging adalah makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Maka tatkala saling menukar daging onta harus terpenuhi dua syarat; sama banyaknya dan langsung diserah terimakan.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Gula termasuk barang ribawi karena termasuk makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Tatkala hendak tukar menukar gula maka wajib terpenuhi kedua syarat di atas.<span id="more-188"></span></li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEDUA</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong><em>Setiap barang ribawi yang </em><em>ilatnya sama namun berbeda jenis barangnya apabila hendak ditukar maka disyaratkan harus tunai atau langsung diserah terimakan.</em></strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Riyal ditukar dengan Pounds. <em>ilat</em>nya sama yaitu alat tukar. Maka syarat pertukarannya adalah tunai atau serah terima secara langsung. Adapun kesamaan jumlah maka ini bukan syarat.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Daging onta dengan daging kambing. <em>ilat</em> dari kedua barang ini adalah makanan yang lazimnya diukur dengan timbangan. Jenis dari kedua barang ini berbeda. Maka disyaratkan tunai dan diperbolehkan untuk melebihkan salah satu barang. Karena nabi bersabda, <em>“Apabila jenis barang berbeda, maka juallah sekehendak kalian asalkan tunai.”</em></li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Gandum kasar (Sya’ir) dengan gandum halus (Birr). <em>ilat</em>nya sama yaitu makanan yang lazim diukur dengan takaran. Apabila keduanya hendak ditukar maka disyaratkan untuk tunai. Adapun harus sama banyaknya, maka ini bukanlah syarat. Kita diperbolehkan menjualnya sekehendak kita.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KETIGA</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong><em>Setiap barang ribawi yang </em><em>ilatnya sama akan tetapi jenis barangnya berbeda dan salah satunya adalah emas atau perak maka tidak ada syarat apapun jika hendak ditukarkan.</em></strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kaidah ini berlaku menurut madzhab Abu Hanifah dan Ahmad. Telah kita ketahui sebelumnya bahwa pendapat madzhab ini marjuh (lemah).</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Perak ditukar dengan tembaga. <em>ilat</em> dari keduanya adalah timbangan. Perak dn tembaga keduanya lazim diukur dengan timbangan. Maka seperti ini boleh dijual dengan sekehendak hati, dan tidak disyaratkan harus tunai. Juga tidak disyaratkan harus sama ukurannya. Seandainya kita menjual 2 kg tembaga dengan 1 kg perak dengan tempo tertentu maka ini diperbolehkan.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Emas dengan besi. Madzhab ini mengatakan bahwa <em>ilat</em>nya adalah timbangan. Oleh kerenanya tidak mengapa kita menjualnya sesuai dengan keinginan kita.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEEMPAT</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Tukar menukar An-Naqd (mata uang logam) atau antara uang kertas dengan uang kertas (atau barang logam dengan yang lainnya), jika sama jenisnya maka harus memenuhi dua persyaratan, yaitu (1) sama ukurannya dan (2) serah terima secara tunai. Adapun apabila berbeda jenisnya maka syaratnya hanya satu, yaitu serah terima secara tunai.</em></p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh barang yang sejenis: Riyal saudi ditukar dengan riyal saudi. Contoh an Naqd dengan an Naqd ( para ulama apabila menyebutkan an Naqd maka yang dimaksudkan adalah emas dan perak ). Emas dengan emas.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh yang berbeda jenis: Emas dengan perak. Maka dipersyaratkan harus tunai. Contoh lainnya adalah jika kita menjual emas dan uang lembaran. Keduanya berbeda jenis dengan <em>ilat</em> yang sama yaitu alat tukar. Maka disyaratkan harus tunai. Atau jika kita menjual perak dengan uang lembaran maka syaratnya adalah tunai.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KELIMA</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong><em>Setiap barang ribawi yang berbeda </em><em>ilatnya, maka tidak disyaratkan tunai, juga tidak disyaratkan sama ukurannya.</em></strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Jika kita menukar barang ribawi satu dengan yang lainnya padahal <em>ilat</em>nya berbeda maka tidak ada syarat apapun yang harus dipenuhi.</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Riyal dengan kurma. <em>Ilat</em> dari riyal adalah alat tukar. Adapun kurma maka ilatnya adalah makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi untuk saling menukarnya.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Gandum halus dengan emas. Gandum halus ilatnya adalah makanan yang lazim diukur dengan takaran. Adapun emas ilatnya adalah alat tukar.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Sya’ir (Gandum kasar) dengan perak. Maka tidak ada syarat untuk keduanya.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEENAM</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Tukar menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi, atau saling menukar antara barang bukan ribawi, maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Dalam kaidah ini ada 2 bentuk transaksi.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">1. Tukar menukar antara barang ribawi dengan barang bukan ribawi, maka tidak ada syarat untuk keduanya.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Emas dengan pakaian.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Emas dengan buah jeruk,</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Riyal dengan pakaian.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Tidak ada syarat dalam pertukaran ini. Kita boleh menjual sekehendak kita. Tidak harus sama, tidak pula harus tunai.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">2. Tukar menukar barang bukan ribawi. Tidak dipersyaratkan apa-apa dan tidak ada <em>ilat</em> pada kedua barang tsb.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pakaian dengan kitab –keduanya bukan barang ribawi-,</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Mobil dengan buku,</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pakaian dengan rumah.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Ini semua bukan barang ribawi. Tatkala kita hendak menukar barang –ribawi dengan barang bukan ribawi atau dua-duanya bukan barang ribawi, maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KETUJUH</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Perbedaan jenis atau kualitas bukan faktor yang diperhitungkan pada barang ribawi sejenis. Yang dipersyaratkan adalah persamaan ukuran dan harus tunai.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Tatkala hendak tukar menukar barang ribawi yang sejenis maka harus sama jumlah ukurannya dan tunai, meskipun terdapat perbedaan kualitas.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh: Pertukaran antara kurma dengan kurma. Keduanya memiliki jenis yang sama. Maka wajib dilakukan secara tunai dan sama ukurannya. Jika satu sho’ maka ditukar dengan satu sho’. Meskipun salah satu kurma dengan kualitas bagus dan yang lainnya jelek, tetap tidak boleh kita mengatakan kita tukar 1 sho’ kurma macam yang ini dengan 2 sho macam yang itu. Perbedaan macam kurma tidaklah berpengaruh karena perbedaan macam pada jenis yang sama tidaklah berpengaruh.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Demikian pula kualitas. Ini kualitas bagus dan ini kualitas buruk. Ini kurma merek A berkualitas bagus dan ini kurma merek B berkualitas buruk. Meskipun ada perbedaan, yang satu kurma baru dan yang lainnya kurma lama, tetap harus sama ukurannya.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Keterangan ini berdasar pada hadits Abu Said tatkala mendatangi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di Khaibar. Iapun datang dengan membawa kurma janiiib (kualitas baik ) yang masih baru. Nabipun bertanya, <em>“Apakah semua kurma Khaibar seperti ini ?”</em> para sahabat menjawab, <em>“Tidak wahai Rasulullah. Kami mengambil satu sho kurma janiib dengan dua sho’ kurma al jam’u (kualitas buruk).”</em> Nabi bersabda, <em>“Jauhkan dia. Ini adalah salah satu jenis riba.”</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan macam atau kualitas barang tidak berpengaruh selama masih dalam jenis yang sama.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Gandum. Gandum memiliki macam yang beragam. (al khintoh, al laqiimi, dan al Miayyah). Maka tatkala al khintoh ditukar dengan al khintoh harus secara tunai dan sama jumlahnya.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Daging. Apabila berbeda macamnya (sapi misalnya ) daging sapi irab dengan sapi jamuus, Apabila hendak ditukar antara ini dan itu selama keduanya masih sama-sama daging sapi maka harus secara tunai dan sama banyaknya.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Susu.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Daging kambing. Apabila ditukar daging domba dengan daging kambing namun dengan penambahan maka ini termasuk riba. Perbedaan macam kambing ini tidak dilihat dan hanyalah harus terpenuhi syarat tunai dan sama ukurannya.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KEDELAPAN</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Setiap kondisi yang disyaratkan harus sama jumlah ukurannya maka harus benar-benar sama menurut ukuran standard yang diakui oleh syariat. Dengan takaran yang standard jika barang takaran dan dengan timbangan standard jika barang timbangan.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kapan disyaratkan harus sama ukurannya? Yakni apabila pertukaran terjadi pada barang ribawi yang sama jenisnya. Apabila disyaratkan harus sama maka harus disamakan menurut ukuran standard syar’i. Tidak boleh dengan ukuran sembarangan. Karena barang-barang ribawi ini memiliki ukuran standard secara syar’i. Nabi bersabda, <em>“Emas dengan Emas, seukuran dengan ukuran yang sama. Perak dengan perak, seukuran dengan ukuran yang sama.”</em> Oleh karenanya apabila seseorang menukar 1 sho’ emas dengan 1 sho’ emas, hal ini termasuk riba meskipun kelihatannya sama. Mengapa demikian? karena tidak menggunakan ukuran standard yang diakui oleh syariat.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Seandainya kita ambil emas pertama yang diukur dengan sho’ (satuan volume) dan kita timbang dengan timbangan standardnya. Kemudian kita ambil emas kedua dan kita timbang dengan timbangan standardnya, tentu kita akan mendapatkan perbedaan.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Demikian halnya dengan barang lain. Apabila kita menimbang barang yang lazimnya ditakar (berdasar satuan volume) atau menakar barang yang lazimnya ditimbang (berdasar satuan berat) maka hal ini termasuk dalam praktek riba. Contohnya perak. Ukuran standard menurut syariat adalah dengan timbangan. Akan dijelaskan tentang kaidah ukuran standard. <em>Insya Allah.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Tatkala 10 kg gandum ditukar dengan 10 kg gandum maka ini termasuk riba. Karena kita menggunakan ukuran timbangan (satuan berat). Padahal gandum ukuran standardnya adalah takaran (berdasar satuan volume). Adapun kg atau gram adalah ukuran timbangan (berat). Pertukaran ini harus diukur dengan standard syar’i. Gandum adalah barang yang lazim ditakar. Maka kita mengukurnya dengan alat ukur seperti sho’, wasq, mud dsb.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Adapun barang-barang timbangan diukur dengan alat timbangan seperti kg, gram, pound dll.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KESEMBILAN</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Para pertukaran barang-barang ribawi, tidak dipersyaratkan menggunakan ukuran standard apabila tidak ada syarat harus sama ukuran jumlahnya.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Demikian pula pada pertukaran barang ribawi dengan barang bukan ribawi. Tidak dipersyaratkan menggunakan ukuran standard syar’i. Pada pertukaran barang ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya, tidak dipersyaratkan harus dengan ukuran standard. Mengapa? karena beda jenis maka tidak dipersyaratkan harus sama jumlahnya.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Dipersyaratkan harus menggunakan ukuran standard syar’i apabila terjadi pada barang-barang yang dipersyaratkan harus sama ukurannya karena sama jenisnya. Adapun jika kita tukarkan barang ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya maka kita boleh mengukurnya sesuai dengan kehendak kita. Baik pada barang-barang takaran maupun timbangan.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh barang ribawi dengan barang ribawi jenis lain:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Pertukaran emas dengan kurma. Sama saja apakah dengan timbangan, takaran atau tidak diukur sama sekali. Kurma lazimnya diukur dengan takaran. Akan tetapi apabila hendak kita tukar dengan emas atau riyal maka tidak mengapa kita mengukurnya dengan timbangan. Begitu pula emas.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Gandum halus dengan gandum kasar. Keduanya lazim diukur dengan takaran. Selama tidak dipersyaratkan harus sama ukurannya maka tidak disyaratkan pula harus diukur dengan ukuran standard. Juallah 1 sho’ gandum kasar dengan 2 sho ‘ gandum halus. Atau 10 kg gandum kasar dengan 20 kg gandum halus. Atau juga 1 sho’ gandum kasar dengan 10 kg gandum halus. Diukur dengan timbangan atau takaran, semua boleh. Akan tetapi harus tunai.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Contoh pertukaran barang yang berbeda dan tidak sama jenisnya:</p>
<ul style="list-style-type: none; list-style-position: initial; list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kurma dengan riyal, maka hal ini tidak mengapa. Misalnya apabila kita membelinya dari pedagang kurma. Bukannya menakar, pedagang itu malah menimbangnya. Ini boleh. Mengapa demikian? Karena kita tidak diharuskan untuk menyamakan ukuran. Antara kurma dan riyal berbeda jenisnya.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 20px; list-style-type: initial; list-style-image: url(http://www.pengusahamuslim.com/templates/pmuslim_tpl/images/bullet.gif); list-style-position: initial; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Demikian pula contohnya apabila kita membeli beras. Kemudian diberikan 2 kg beras (bukan dengan ukurun sho’).Ini tidak mengapa. Kita tidak membeli barang ribawi yang sejenis, akan tetapi beda jenis. Dalam konteks ini, kita tidak dipersyaratkan harus menggunakan ukuran standard syar’i kerena kita tidak disyaratkan untuk menyamakan ukuran.</li>
</ul>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Begitu pula jika kita mengganti atau menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi. Atau tukar menukar barang yang bukan ribawi, maka tidak ada syarat menggunakan ukuran standard. Seperti kita menukar baju dengan baju.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Mengapakah para ulama mensyaratkan untuk menggunakan alat ukur yang standard? Tidak lain supaya terwujud kesamaan dengan sebenarnya. Nabi bersabda:</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">????? ???? ????? ?????</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>“Misal dengan semisalnya dan sama dengan persamaannya.”</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Tidaklah terwujud persamaan ini kecuali dengan ukuran yang standard.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><strong>KAIDAH KESEPULUH</strong></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Madinah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan takaran maka ia diukur dengan takaran. Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan timbangan maka dia diukur dengan timbangan selamanya hingga hari kiamat.</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kaidah inilah yang ingin kita jelaskan terkait dengan landasan penggolongan barang yang ditimbang atau barang yang ditakar. Persisnya tatkala kita hendak menukar barang ribawi yang sejenis sehingga dipersyarakan untuk sama berdasar ukuran standard syariat. Dari sini timbul pertanyaan, barang apa saja yang ukuran standarnya adalah timbangan? barang apa saja yang ukuran standardnya takaran? maka kita jelaskan, bahwasanya dalam kaidah ini terdapat patokan-patokan sbb:</p>
<ol style="list-style-image: none; padding: 0px; margin: 0px; border: 0px initial initial;">
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Seluruh biji-bijian termasuk barang yang ditakar. Hal ini mencakup banyak barang seperti gandum halus, gandum kasar, jewawut, kacang, dsb.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Seluruh benda cair adalah barang yang ditakar (susu, yogurt, minyak, madu dsb.) maka tatkala hendak bertukar antara madu dengan madu, harus diukur dengan takaran. Begitu pula gandum dengan gandum, harus diukur dengan takaran pula.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Seluruh benda logam adalah barang yang diukur dengan timbangan seperti besi, tembaga, kuningan dsb. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Yang benar, tidaklah berlaku hukum riba kecuali pada emas dan perak. Sedangkan menurut pendapat Syaikhul Islam, maka emas dan perak dan apa-apa yang termasuk alat tukar atau alat pembayaran.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Bulu dan sejenisnya termasuk barang-barang yang diukur dengan timbangan seperti wool, sutera, kapas dll. Segala hal yang menjadi bahan baku pakaian termasuk barang yang diukur dengan takaran.</li>
<li style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 20px; list-style-type: inherit; list-style-image: none; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kurma dan sejenisnya termasuk barang yang diukur dengan takaran.</li>
</ol>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Kaidah mengatakan bahwa barang apa saja yang dikenal di kalangan penduduk Madinah pada zaman nabi sebagai barang takaran, maka barang itu dianggap barang yang diukur dengan takaran. Hal ini berlaku selamanya. Seperti biji-bijian dan benda-benda cair. Demikian pula setiap barang yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang timbangan maka dianggap sebagai barang yang diukur dengan timbangan selamanya. Seperti benda logam, emas, dan perak. Hal ini ditunjukkan oleh hadits nabi yang berbunyi, <em>“Takaran itu dengan takarannya penduduk madinah dan timbangan itu dengan timbangannya penduduk Makkah.”</em></p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;">Sebagian ulama berkata, “Emas dan perak diukur dengan timbangan, adapun empat barang ribawi lainnya diukur dengan takaran. Adapun selainnya maka dikembalikan menurut kebiasaan masyarakat setempat.” Contoh, menukar sekantong beras dengan sekantong beras. Hal ini tidak boleh. Karena beras termasuk barang ribawi. Tidak boleh ditukar dalam keadaan belum diukur dengan ukuran standard syariat.</p>
<p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; line-height: 21px; padding: 0px; border: 0px initial initial;"><em>http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=10711&amp;Itemid=8)<br />
Dipublikasi ulang dari http://www.direktori-islam.com</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2009/dua-puluh-kaidah-memahami-riba-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbankan Islam (Dari Mit Ghamr ke Calyon Bahrain)</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2009/perbankan-islam-dari-mit-ghamr-ke-calyon-bahrain/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2009/perbankan-islam-dari-mit-ghamr-ke-calyon-bahrain/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2009 02:55:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>editor</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=158</guid>
		<description><![CDATA[Reputasi perbankan syariah di berbagai belahan dunia, khususnya di masa krisis seperti ini, perlahan tapi pasti membuahkan hasil positif. Mari simak sejenak risalah perjalanan perbankan yang memperkenalkan dirinya pada sekitar 45 tahun silam mulai dari kawasan Timur Tengah. Termasuk, Bahrain.
Mesir tercatat sebagai negara asal perbankan syariah. Uniknya, perbankan syariah di negeri itu tidak menggunakan embel-embel [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Reputasi perbankan syariah di berbagai belahan dunia, khususnya di masa krisis seperti ini, perlahan tapi pasti membuahkan hasil positif. Mari simak sejenak risalah perjalanan perbankan yang memperkenalkan dirinya pada sekitar 45 tahun silam mulai dari kawasan Timur Tengah. Termasuk, Bahrain.<br />
Mesir tercatat sebagai negara asal perbankan syariah. Uniknya, perbankan syariah di negeri itu tidak menggunakan embel-embel Islam. Pasalnya, ada kekhawatiran dari pengelola terhadap sikap rezim berkuasa. Pengelola perbankan syariah khawatir jika diberi unsur Islam tersebut, rezim bakal menuduh perbankan syariah sebagai gerakan fundamentalis.<strong><br />
Mit Ghamr</strong><br />
Ahmad El Najjar, sang perintis, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada  1963. Eksperimen ini berlangsung hingga 1967.<br />
Dalam jangka waktu itu sudah sembilan bank berdiri dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank dengan ciri khas tidak memungut maupun menerima bunga ini sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk kemitraan dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.<br />
Lalu, di Mesir juga pada 1971, Nasir Social bank berdiri. Bank tersebut mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Kendati begitu, dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariah Islam.<br />
Selanjutnya, Islamic Development Bank (IDB)  berdiri pada 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (ICO). Kegiatan utama IDB sebagai bank antarpemerintah adalah menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.<br />
Berlanjut pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul di berbagai negara. Di Timur Tengah, antara lain, berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977), serta Bahrain Islamic Bank (1979).<br />
Lalu, Asia-Pasifik, tepatnya di Filipina, Phillipine Amanah Bank didirikan pada 1973 berdasarkan dekrit presiden. Di Negeri Jiran, Malaysia, pada 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.<br />
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun.<br />
Prediksi McKinsey 2008 yang dikutip dari buku Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah menunjukkan pada 2006, pasar perbankan syariah global pada 2006 berada pada angka 0,75 miliar dollar AS. Angka ini bakal menyentuh 1 miliar dollar AS pada 2010.<br />
Pembiayaan bank syariah pun saat ini menyentuh banyak bidang. Selain infrastruktur, pembiayaan juga sudah merambah ke transportasi. Maskapai penerbangan Emirates misalnya, tahun ini, memanfaatkan pembiayaan syariah sebesar 265 juta dollar AS dari Noor Islamic Banking untuk pembelian dua pesawat Boeing 777-300 terbarunya pada September 2008.<br />
<strong>Tercepat</strong><br />
Kembali ke Timur Tengah, tepatnya Bahrain. Di negara kaya minyak itu,  seperti dikatakan Calyon Global Head Islamic Banking Simon Eedle, bank  yang menjadi kepanjangan tangan Credit Agricole Group yang bermarkas di  Prancis itu berkecimpung beberapa tahun setelah Bahrain Islamic Banking  berdiri. Namun demikian, Calyon mulai makin fokus di perbankan syariah  dengan mendirikan tim departemen perbankan syariah global pada 2004.<br />
Khusus untuk Bahrain, negara yang berbatasan dengan Kuwait ini tercatat sebagai negara yang memiliki kandungan minyak bumi tertinggi. Pada Januari 2006, seturut catatan Komisi Ekonomi dan Sosial PBB, pertumbuhan ekonomi negara yang dipimpin oleh keluarga raja Al Khalifa terhitung paling cepat.<br />
Dengan fasilitas komunikasi dan transportasinya yang maju, Bahrain dijadikan pilihan pendirian perusahaan-perusahaan multinasional yang berbisnis di Teluk Persia.<br />
Secara umum kemudian, kawasan Timur Tengah, sampai kini, memang merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan perekonomian. Kelimpahan minyak bumi sebagai anugerah mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Maka dari itu, momentum tersebut dibaca sebagai peluang oleh Calyon. &#8220;Sejak lima tahun ke belakang, Timur Tengah menikmati pertumbuhan sangat kuat,&#8221; kata Eedle optimistis.<br />
Salah satu prestasi yang ditorehkan Calyon adalah menjadi penjamin emisi obligasi negara berbasis syariah Kementerian Keuangan Bahrain pada Maret 2008. Obligasi sukuk itu bernilai 350 juta dollar AS. &#8220;Ini obligasi yang dikeluarkan pemerintah pertama kali sejak empat tahun belakangan,&#8221; kata Eedle.<br />
Setahun sebelumnya, Calyon juga menjadi pemain utama dalam pembiayaan murabahah untuk  Mobile Telecommunications Company of Kuwait (MTC) senilai 1,2 miliar dollar AS.</p>
<p>http://www.kompas.com/Lebih_Dari_Sekedar_Bank/readib/3/2008/11/07/15245434/Calyon.Membangun.Bahrain.dengan.Syariah</p>
<p>www.forgotten-ny.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2009/perbankan-islam-dari-mit-ghamr-ke-calyon-bahrain/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Bank Century dalam Tinjauan Perbankan Islam</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2009/kasus-bank-century-dalam-tinjauan-perbankan-islam/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2009/kasus-bank-century-dalam-tinjauan-perbankan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 11:42:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>editor</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[oleh Bhima Yudhistira
Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century.  Menurut Sri Mulyani, “Keputusan penyelamatan berasal dari permintaan Bank Indonesia karena dapat berdampak sistemik dengan menyeret 23 bank lain” (Media Indonesia, 16 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh <strong>Bhima Yudhistira</strong></p>
<p>Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century.  Menurut Sri Mulyani, “Keputusan penyelamatan berasal dari permintaan Bank Indonesia karena dapat berdampak sistemik dengan menyeret 23 bank lain” (Media Indonesia, 16 September 2009).</p>
<p>Kasus bermula dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang 7.52% saham bank century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan dana tersebut berkembang ke arah miss-management yang dilakukan oleh pengelola DPK (dana pihak ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data badan penyidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Century sudah terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century. Terjadi force majeur krisis dalam bentuk pembodohan opini publik. Hal ini dikuatkan oleh hasil penyidikan BPK yang menyebutkan bahwa Bank Century sudah cacat dari lahir. Seperti yang di katakan oleh Anwar Nasution selaku kepala BPK, “Bank Century sejak dulu sampai diambil LPS selalu melanggar aturan” (Media Indonesia, 16 September 2009). Pelanggaran yang terjadi berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), Batas maksimal pemberian kredit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).</p>
<p>Dilihat dari kronologis kasus Bank Century, hal yang perlu di garis bawahi adalah praktik FPJP yang cenderung menetapkan bunga pinjaman di atas bunga yang berlaku di pasar. Dengan suku bunga kredit yang tinggi, jumlah default (gagal bayar) yang terjadi pun meningkat. Hal ini menjadikan NPL(non-performing loan) bank Century berada di atas level normal NPL perbankan pada umumnya.</p>
<p>Jika kita menganalisis FPJP secara mendetail, hal ini sama dengan skema subprime mortgage. Bank menetapkan bunga yang tinggi untuk mendapatkan return yang tinggi tanpa memperdulikan kreditor yang belum tentu dapat membayar pokok ditambah bunganya. Dalam Perbankan Islam, pengharaman bunga (riba) bukan hanya berdasarkan perintah Al-Qur’an tapi juga berdasarkan praktik bunga yang dapat mengakibatkan krisis keuangan, bermula dari meningkatnya kasus gagal bayar (NPL).</p>
<p>Selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi sehingga cenderung menjadi praktik zero sum game atau judi (maysir). Setiap bank tentu mengharapkan return yang tinggi, namun cara yang dilakukan Bank Century merugikan nasabah. Hal tersebut sama saja men-zalimi pihak nasabah karena tidak terdapat transparansi dalam usaha yang dijalankan. Nasabah dijanjikan imbal hasil (return) yang tinggi, dan janji-janji yang terlalu menggiurkan dari pihak perbankan tanpa memberi informasi yang jelas tentang aliran pemanfaatan dana-nya. Kasus Bank Century juga digolongkan tadlis (penipuan). Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI dan rendahnya etika serta moral para eksekutif-nya. Dalam perbankan Islam, seluruh karyawan dan eksekutif perbankan haruslah memiliki tanggung jawab secara horizontal (sesama manusia) dan vertikal (kepada Allah SWT).</p>
<p>Kasus Bank Century memberikan pelajaran berharga pada kita agar menjaga setiap amanah yang diberikan. Baik sebagai akuntan, pengusaha, maupun ekonom muslim. Dengan mempelajari kasus ini, kita dapat menuju kepada satu kesimpulan penting bahwa praktik bunga(riba), judi (maysir), dan moral hazard adalah penyebab dari adanya krisis ekonomi. Dan peran utama perbankan Islam adalah menghilangkan segala bentuk kezaliman(riba, maysir, tadlis) yang terjadi dalam praktik perbankan dan keuangan. Sehingga tercapai ke-maslahatan bersama.</p>
<p>Referensi:</p>
<p>Adhinegara, Bhima Yudhistira. 2009. Peranan Perbankan Syariah dalam Menjaga dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasca Krisis Finansial. Makalah LKTI IDE-X. Yogyakarta.<br />
Bawazier, Fuad. “Bank Century dan Berkah Krisis”. Dalam Harian Umum Republika, 14 September 2009, No.247 tahun ke 17.<br />
Usman. 2009. “Bank Century Cacat Sejak Lahir”. Dalam Harian Media Indonesia, 16 September 2009., No.10449/Tahun XL.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2009/kasus-bank-century-dalam-tinjauan-perbankan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RISET BANK SYARIAH 2008</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2009/riset-bank-syariah-2008/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2009/riset-bank-syariah-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 01:41:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>editor</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Krisis ekonomi Indonesia 1998 seakan menjadi momentum berkembangnya bank syariah. Di saat bank-bank lainnya banyak yang mengalami krisis dan tumbang karena krisis likuiditas, bank syariah masih tetap bertahan. Diawali dengan munculnya bank syariah pertama di Indonesia, Muamalat tahun 1992, banyak bank-bank konvensional di kemudian hari membuka unit syariahnya seperti Bank Syariah Mandiri, BPD Syariah, BNI [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Krisis ekonomi Indonesia 1998 seakan menjadi momentum berkembangnya bank syariah. Di saat bank-bank lainnya banyak yang mengalami krisis dan tumbang karena krisis likuiditas, bank syariah masih tetap bertahan. Diawali dengan munculnya bank syariah pertama di Indonesia, Muamalat tahun 1992, banyak bank-bank konvensional di kemudian hari membuka unit syariahnya seperti Bank Syariah Mandiri, BPD Syariah, BNI Syariah dan lain sebagainya.</p>
<p>Berawal dari sana, kami dari Departemen Riset SEF UGM melakukan survey mengenai sejauh mana pengetahuan ekonomi islam di kalangan mahasiswa serta preferensi mereka terhadap bank syariah di Indonesia. Survey dilakukan dengan mengambil 172 responden acak dengan cakupan tujuh fakultas yang terpilih, yaitu Ekonomika dan Bisnis, Teknik, Fisipol, Filsafat, Hukum, Psikologi, dan Sastra.<br />
Dari kuisoner yang kami ajukan, kami menanyakan tentan pemahaman dasar ekonomi Islam seperti misalnya dalam hal fiqih muamalah dan hakikat riba. Hasilnya adalah sebagian besar mahasiswa memang tidak mengetahui fiqih muamalah. Tampaknya fiqih muamalah masih merupakan istilah yang masih asing bagi sebagian besar mahasiswa. Istilah fiqh muamalah masih cukup asing bagi mahasiswa boleh jadi karena istilah itu bukan termasuk istilah yang &#8220;populer&#8221; dalam hal perekonomian saat ini. Istilah riba tampaknya masih lebih diketahui mahasiswa. Hampir semua responden yaitu sekitar 93% mengetahui tentang riba. Mereka mengetahui bahwa riba itu adalah bunga dan haram hukumnya. Walaupun bisa dikatakan masih cukup awam tentang ekonomi Islam ternyata mereka masih mengetahui salah satu istilah penting dalam ekonomi Islam. Ini disebabkan karena istilah riba menjadi pembeda antara ekonomi Islam dengan konvensional. Istilah riba telah banyak disebarluaskan oleh bank-bank syariah melalui iklan maupun brosur.</p>
<p>Berkembangnya ekonomi berbasis syariah yang ditandai dengan perkembangan pesat bank-bank syariah tampaknya menjadi daya tarik tersendiri bagi mahasiswa untuk mempelajari ekonomi Islam. Hal ini dapat ditunjukkan bahwa sebanyak 73,4% responden tertarik untuk belajar ekonomi Islam. Beragam alasan yang mendasari mereka tertarik untuk mempelajari ekonomi Islam. Kebanyakan alasan mereka adalah karena alasan agama dan untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru.</p>
<p>Keingintahuan akan ekonomi Islam merupakan efek dari pesatnya perkembangan bank syariah. Sejak tahun 2000 banyak bank syariah bermunculan di Indonesia. Tren ini membuat bank syariah lama kelamaan makin dikenal publik. Hampir semua responden yaitu sekitar 95% telah mengetahui adanya bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah sudah dikenal luas di kalangan mahasiswa. Kebanyakan dari mereka mengetahui tentang bank syariah melalui iklan di televisi tapi tidak sedikit pula yang mengetahui dari internet, koran, brosur, dll. Sehingga saat ini sudah banyak tersedia informasi mengenai bank syariah.<br />
Akan tetapi informasi yang mereka terima tidaklah lengkap. Kebanyakan mereka hanya mengetahui sekilas tentang bank syariah. Boleh jadi mereka hanya mengetahui melalui iklan yang hanya menyajikan informasi sekilas tentang produk bank syariah. Sehingga dapat dimaklumi apabila hanya 27% responden yang tahu tentang produk-produk bank syariah. Sedangkan sisanya tidak begitu tahu dan bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. Selain karena terbatasnya informasi mengenai produk-produk bank syariah. Istilah produk bank dalam bahasa arab boleh jadi menjadi faktor yang menyulitkan masyarakat untuk mengetahuinya. Pengetahuan tentang produk bank syariah ternyata masih terbatas pada kalangan tertentu dan belum tersebarkan secara merata.</p>
<p>Hal paling mencolok antara bank konvensional dan syariah adalah sistem bunga dan bagi hasil. Sejumlah responden (78,72%) sepakat bunga dan bagi hasil adalah berbeda. Jika bunga menetapkan interest rate di awal dengan fixed maka bagi hasil akan tergantung dari hasil laba pengoperasian bank. Hal itu dinilai oleh mayoritas responden sebagai bentuk paling menguntungkan antar pihak nasabah-bank-debitor dibandingkan dengan sistem bunga( 64,52%). Hanya sebanyak 13,98% yang menyatakan bahwa tingkat keuntungan bunga = bagi hasil.</p>
<p>Adapun untuk mengetahui isu miring yang pernah berkembang mengenai eksklusivisme bank syariah yang hanya diperuntukkan untuk kaum muslim saja hampir seluruh responden menolak dan tidak setuju (92,86%). Bank syariah terlepas dari asal muasalnya dari ajaran agama Islam diperuntukkan untuk seluruh umat manusia demi kemaslahatan bersama, tidak pandang dari agama, ras, asal muasal tertentu. Bank syariah sekedar menawarkan sistem yang berbeda dengan bank konvensional karena dinilai tidak mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah yaitu satu diantaranya adalah keadilan.</p>
<p>Setelah kami menilai mengenai pemahaman responden terhadap bank syariah selanjutnya kami menanyakan tentang tingkat keinginan responden untuk menabung di bank syariah. Dan hasilnya dari 6 skala tingkat ketertarikan untuk menabung di bank syariah yang diukur dari tingkat terendah yaitu 1 sampai tingkat tertinggi yaitu 6. Tingkat tertinggi dari penilaian skala adalah 3-4 dan kami merepresentasikannya sebagai tingkat kebimbangan. Hal tersebut kami rasa beralasan karena responden kebanyakan belum mengerti betul karakteristik dan produk perbankan syariah sehingga kadar preferensi dan kepercayaan mereka belum begitu kuat. Walaupun begitu kecenderungan pilihan ada di skala 4 yaitu 26,88% sedangkan pada skala 3: 21,51%. Jika tingkat ke 4 dijadikan dasar sebagai tingkat ketertarikan yang kuat maka sebanyak 51,6% responden tertarik untuk menabung di bank syariah. Dengan hasil ini dapat dikatakan bahwa sebagian besar mahasiswa sebenarnya tertarik untuk menabung di bank syariah.</p>
<p>Meskipun banyak responden yang tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi ternyata kebanyakan dari mereka belum memiliki rekening di sana. Sebanyak 72,6% responden masih belum memiliki rekening di bank syariah. Dan hanya sebanyak 16,67% yang sudah memiliki rekening di bank syariah. Sedangkan sebanyak 10,42% responden berencana untuk memulai membuka rekening baru. Walaupun sebagian besar dari mereka tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi kebanyakan masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Ada beberapa alasan yang menyebabkan mahasiswa masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Sebagian besar dari mereka merasa malas dan merasa bahwa tidak praktis jika harus membuka rekening baru. Selain itu alasan lainnya adalah karena kesulitan akses menjangkau. Memang sampai saat ini bank syariah masih lebih sedikit jumlahnya dibanding bank konvensional. Sehingga tak mengherankan jika masyarakat kesulitan untuk menggunakan jasa bank syariah dan lebih memilih bank konvensional. Ada juga alasan lain yang meragukan praktek bank syariah apakah sudah sesuai dengan syariah Islam. Bank syariah boleh jadi memang masih belum sepenuhnya menerapkan sepenuhnya syariat Islam. Hal ini dikarenakan perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Ditambah lagi pengetahuan perbankan syariah yang masih minim di masyarakat termasuk mahasiswa. Sehingga mereka masih belum tahu benar tentang produk serta kegiatan bank syariah. Jadi tidak mengherankan bila ada sebagian mahasiswa yang masih meragukan praktek bank syariah.</p>
<p>Dari penelitian yang telah kami lakukan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian besar mahasiswa UGM yang diwakili oleh 172 rsponden tertarik untuk membuka rekening di bank syariah. Akan tetapi sampai saat ini mereka masih belum juga memiliki rekening di bank syariah karena berbagai alasan. Salah satu alasan yang terbesar adalah ketidakpraktisan karena harus membuka rekening baru. Apalagi di UGM saat ini masih menggunakan jasa bank konvensional untuk kegiatan transaksi keuangan mahasiswa. Sehingga mahasiswa akan merasa kerepotan jika harus mengganti rekening mereka ke bank syariah.</p>
<p>Dengan minat mahasiswa yang besar untuk membuka rekening di bank syariah. Tidak ada salahnya jika rektorat memfasilitasi mahasiswa untuk membuka rekening di bank syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2009/riset-bank-syariah-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Marketing Syariah</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2009/marketing-syariah/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2009/marketing-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 03:17:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>editor</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=74</guid>
		<description><![CDATA[Akhir-akhir ini sebuah konsep marketing syariah mulai merebak di instansi-instansi bisnis syariah. Konsep marketing syariah ini mulai mengemuka ketika bisnis asuransi mulai membuka bisnis syariah.
Marketing syariah sendiri menurut definisi adalah adalah penerapan suatu disiplin bisnis strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Jadi marketing syariah dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akhir-akhir ini sebuah konsep marketing syariah mulai merebak di instansi-instansi bisnis syariah. Konsep marketing syariah ini mulai mengemuka ketika bisnis asuransi mulai membuka bisnis syariah.</p>
<p>Marketing syariah sendiri menurut definisi adalah adalah penerapan suatu disiplin bisnis strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Jadi marketing syariah dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW. Menurut Hermawan Kartajaya, nilai inti dari marketing syariah adalah Integritas dan transparansi, sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya. </p>
<p>Pemasar adalah garis depan suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti menunjukkan citra dari barang dan perusahaan. Namun sayangnya pandangan masyarakat saat ini menganggap pemasar diidentikkan dengan penjual yang dekat dengan kecurangan, penipuan, paksaan dan lainnya yang telah memperburuk citra seorang pemasar. Tidak terelakkan lagi banyak promosi usaha-usaha yang kita lihat sehari-hari tidak menjelaskan secara detail tentang produknya, yang mereka harapkan adalah konsumen membeli produk mereka dan banyak dari konsumen merasa tertipu atau dibohongi ketika mencoba produk yang dijual pemasar tersebut. Apabila ini terus berlanjut maka akan mungkin terjadi lagi kasus seperti Enron, Worldcom dan lainnya yang akan menghancurkan sebuah perusahaan. Sekarang jelaslah akan pentingnya sebuah nilai integritas dan transparansi seperti yang dikatakan Hermawan Kartajaya diatas agar bisnis berjalan lancar.</p>
<p>Konsep marketing syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian values kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan para stakeholdersnya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar.</p>
<p>Marketing syariah bukan hanya sebuah marketing yang ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai lebih pada marketing syariah saja, tetapi lebih jauhnya marketing berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam marketing. Marketing berperan dalam syariah diartikan perusahaan yang berbasis  syariah diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dengan profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan kosumen. Syariah berperan dalam marketing bermakna suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu values kepada para stakeholders sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga  menjadi bisnis yang sustainable.</p>
<p>Dalam hal teknisnya marketing syariah, salah satunya terdapat syariah marketing strategy untuk memenangkan mind-share dan syariah marketing value untuk memenangkan heart-share. Syariah marketing strategy melakukan segmenting, targeting dan positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga contohnya perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam bisnisnya sehingga mampu mendapatkan heart-share.</p>
<p>Konsep marketing syariah ini sendiri saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Kedepannya diprediksikan marketing syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2009/marketing-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing dalam Perspektif Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2009/multi-level-marketing-dalam-perspektif-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2009/multi-level-marketing-dalam-perspektif-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2009 05:52:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>editor</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan kharakteristik, pola dan sistem tersendiri. 
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan kharakteristik, pola dan sistem tersendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5): </span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst"><span lang="IN"><span>1.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Tauhid</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><span lang="IN"><span>2.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Kebebasan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><span lang="IN"><span>3.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Keadilan </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast"><span lang="IN"><span>4.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Tanggung Jawab</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span> </span><span> </span>Standar Operasional dalam Berbisnis</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst"><span lang="IN"><span>1.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Menghindari segala praktik Riba</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><span lang="IN"><span>2.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><span lang="IN"><span>3.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Menghindari Tadlis (Penipuan)</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><span lang="IN"><span>4.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast"><span lang="IN"><span>5.<span>      </span></span></span><span lang="IN">Menghindari kezaliman dan eksploitatif</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L.Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ke konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Selain itu perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari Industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri <strong>materialisme-nya</strong>. </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2009/multi-level-marketing-dalam-perspektif-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesejahteraan Umat Dalam Al Quran</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2008/kesejahteraan-umat-dalam-al-quran/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2008/kesejahteraan-umat-dalam-al-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 06:12:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai petunjuk Allah terakhir kepada manusia, Al Quran sering diperlakukan kurang pas. Ada yang menggangapnya sebagai mukjizat yang mempunyai sumberdaya yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan kehendak manusia, diambil beberapa ayat dan dikemas sesuai kepentingan, seperti untuk penyembuhan, memudahkan mencari rizki, mancari jodoh, manambah kekebalan fisik, atau untuk menarik simpati. Ada lagi yang mengharap Al Quran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai petunjuk Allah terakhir kepada manusia, Al Quran sering diperlakukan kurang pas. Ada yang menggangapnya sebagai mukjizat yang mempunyai sumberdaya yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan kehendak manusia, diambil beberapa ayat dan dikemas sesuai kepentingan, seperti untuk penyembuhan, memudahkan mencari rizki, mancari jodoh, manambah kekebalan fisik, atau untuk menarik simpati. Ada lagi yang mengharap Al Quran sebagai petunjuk praktis dan akurat untuk mengatasi berbagai persoalan manusia, seperti membuka lapangan kerja baru, mencerdaskan bangsa, memberantas kemiskinan atau menciptakan persatuan dan kedamaian. Pengertian seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud Al Quran diturunkan  untuk manusia yang telah dibekali kemampuan berfikir dan keharusan untuk berusaha. Al Quran bukan lampu ajaib Aladin yang hanya dengan mengusapkan tangan hadir segala kebutuhan manusia. Al Quran bukan petunjuk praktis yang terinci. Namun Al Quran adalah petunjuk yang menuntun manusia yang dilengkapi potensi diri yang cukup serta lingkungan yang harus digarap dalam berusaha menciptakan kesejahteraannya. Al Quran adalah rahmat kasih sayang Allah, bagi mereka yang mau memahami dan menggunakannya. Al Quran juga merupakan solusi bagi yang mencari jalan keluar. Al Quran turun dengan diawali perintah membaca yang mengandung arti meneliti, menggali dan berusaha. Bekerjalah! Kira-kira demikian kata Al Quran, Allahlah yang akan menilainya, demikian pula Rosul dan masyarakat muslim.<span id="more-32"></span></p>
<p>Sebagai pedoman bagi makhluk yang dibekali kecerdasan, Al Quran hanya memberikan pedoman dasar yang berlaku untuk sepanjang masa, berlaku dimana saja, pedoman yang tidak hanya mendekatkan kepada tercapainya keinginan dan terpenuhinya kebutuhan manusia tetapi juga mendekatkan kepada pola hidup yang dikihendaki Tuhannya.<br />
Al A’raf ayat 96 mengatakan:</p>
<blockquote><p>“Sekiranya  penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti Kami bukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan bumi tetapi mereka mendustakan ayat-ayat kami, maka siksa Kami menimpa mereka karena perbuatan mereka sendiri.”</p></blockquote>
<p>Terlalu naif kalau dari ayat diatas kita berkesimpulan bahwa hanya dengan beriman dan bertaqwa yang seadanya maka keberkahan allah akan melimpah ruah menjemput kita. Iman dalam ayat ini mencakup iman kepada sunah Allah yang berlaku di dunia ciptaan-Nya, yang menetapkan bahwa segalanya harus dicapai dengan tindakan dan usaha. Ayat tersebut harus diartikan bahwa keberkahan Allah akan tertuang setelah manusia yang beriman dan bertaqwa berusaha dengan segala kemampuannya. Ayat tersebut tidak cukup di imani dan dibaca secara datar, tanpa pemaknaan. Iman dan taqwa yang disebut dalam ayat itu harus dijadikan motivasi dan pendorong dalam berusaha menciptakan keberkahan tanpa meninggalkan tatanan Allah.</p>
<p><strong>Kesejahteraan</strong><br />
Konsep islam tentang sejahtera terangkum dalam kalimat “Baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur”, masyarakat sejahtera, dalam asuhan Tuhan yang Maha Pengampun. Kesejahteraan yang dituju islam adalah kesejahteraan yang tidak terlepas dari bimbingan Tuhan, kesejahteraan yang menimbulkan ketentraman beradab, yang melestarikan sifat-sifat keluhuran budi manusia, yang melestarikan lingkungannya, yang memperkuat hubungan dengan Tuhannya dan sesama makhluk. Kesejahteraan yang dimaksud Al Quran bukanlah kesejahteraan yang individualistik, tajam menciptakan perebutan dan perburuan harta tanpa batas, yang mengabaikan tata nilai dan mudah melanggar hak orang lain. Kesejahteraan yang dimaksud Al Quran adalah kesejahteraan yang menyentuh setiap lapisan masyarakat yang didalamnya perbedaan kesejahteraan menjadi suatu daya ikat, tidak malah menjadi batas pemisah, jadi berbeda dengan konsep kesejahteraan yang dikenal selama ini, yang hanya terfokus pada kepentingan diri sendiri dan kalau diperlukan mengabaikan hak dan kepentingan orang lain. Kesejahtaraan yang dituju Al Quran adalah kesejahteraan pribadi melalui kesejahteraan bersama, ketentraman pribadi lewat ketentraman bersama. Bukankah orang yang mengeluarkan zakat atau sedekah, atau yang mengajarkan ilmunya pada hakikatnya keuntungannya kembali kepada dirinya? Orang lain adalah lahan keberuntungannya.</p>
<p>Al Quran adalah petunjuk umum yang berlaku sepanjang masa, dan dimana saja. Ia tidak akan menyebut dengan eksplisit dan tegas, dimana dan kapan seseorang mendapatkan karunia Allah. Usaha adalah termasuk ijtihad manusia, karena setiap orang berbeda kemampuan dan kebutuhannya. Yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam menggali kesejahteraan jangan sampai keluar atau melanggar tatanan Allah. Usaha menciptakan kesejahteraan yang tidak terpola pada taqwa sangat rawan masuk pada tindakan yang sangat merugikan meskipun pada tataran lahir nampak menguntungkan.</p>
<p>Manusia mempunyai potensi lupa dan salah dalam melakukan sesuatu bila semangat mendapatkan keuntungan dan merebut harta mencapai puncaknya. Tindakan yang semula dianggap salah dan harus dihindari menjadi sesuatu yang enak dilanggar dan tampak benar. Untuk itu, islam menyertakan ritual solat untuk mengingatkan kita bahwa aturan Allah harus selalu diperhatikan agar tidak rugi terlalu banyak karena ingin mendapatkan keuntungan yang kecil. Al jumuah ayat 10 mengatakan:</p>
<blockquote><p>“Bila kamu telah selesai solat menghadap Tuhanmu, menyebarlah ke di muka bumi dalam rangka mencari karunia Allah.”</p></blockquote>
<p>Seorang muslim dalam berusaha mencukupi kebutuhannya harus selalu mengacu pada rambu agama agar tidak terpacu keinginan nafsu yang berpengaruh besar pada kehidupan setiap orang.</p>
<p><strong>Perbedaan tingkat kesejahteraan</strong><br />
Karena kemampuan, semangat mencari karunia Allah demikian juga lingkungan pada seiap orang berbeda, maka rizki yang didapat seseorang berbeda pula, ada yang kaya dan ada yang miskin. Perbedaan itu terdapat pula pada cara menggunakan rizki, yang didalamnya ada yang mengelola denga boros, dan ada yang seperlunya, sekenanya. Islam tidak menganggap yang miskin sebagai yang tercela dan tertinggal, dan yang kaya yang dikasihi Allah. Kaya dan miskin hanyalah keadaan sementara yang masih dapat berubah. Al Quran tidak menilai berapa jumlah kekayaan yang dimiliki, namun menilai sejauh mana kekayaan atau kemiskinan dikelola dan digunakan dalam tatanan agama, sampai mana pengaruhnya. Ada orang kaya yang mendapat nilai tinggi karena mampu menjadikan hartanya sebagai sarana efektif untuk membimbing hidupnya, tetapi ada pula yang karena kaya ia terperosok ke tingkat terendah karena memanjakan ego dan nafsunya. Sebaliknya ada yang miskin yang mempunyai nilai tinggi dihadapan Allah karena arif menghadapi kondisinya. Perbedaan dalam hal rizki merupakan kebijaksanaan Allah, bukan untuk saling mengejek dan memamerkan kekayaan tetapi untuk menumbuhkan rasa saling mengasihi dan menyayangi.</p>
<p>Allah berkuasa mencukupi semua kebutuhan orang yang dikehendakinya, demikian Al Quran menyebutkan, namun bila hal ini terjadi yang mana didalamnya seleksi tiadakan, tidak akan beda orang yang malas dengan orang yang rajin, yang hemat dengan yang boros. Allah sangat mengetahui sifat menusia yang bila dipenuhi kebutuhannya maka ia kecenderungannya makin sesat dan semakin memanjakan nafsunya. Nabi mengatakan bahwa bila manusia diberi satu gunung emas, maka pasti dia akan meminta lagi. Disisi lain, manusia mudah berubah sikap, bila mendapat kesulitan dengan rendah memohon untuk dibebaskan, tetapi bila keinginan terpenuhi ia menganggap bahwa semua itu murni karena kerja kerasnya. Anggapan demikian tidak sepenuhnya salah, yang salah adalah karena ia menafikan peran Allah yang memberi segalanya, yang memiliki segalanya, sejak dari yang melekat pada dirinya, sampai pada lahan ia bekerja. Anggapan demikian harus dihindari karena dapat memicu suburnya rasa sombong yang akan mendorong kuat tindakan melampaui batas.</p>
<p>Al Quran menyebutkan bahwa dunia seisinya disediakan untuk manusia tanpa kecuali, yang tahu dan pandai menggunakan ilmu dan sunah Allah akan meraih karunia yang besar, sebaliknya yang acuh dan tidak menggunakan kemampuan dan sunnah-Nya akan banyak menemukan kesulitan dalam membuka karunia-Nya di muka bumi. Allah maha adil,  yang akan memberikan karunia kepada hambanya sesuai dengan usahanya, hasil yang didapat seseorang akan seimbang dengan apa yang diusahakannya. Allah tidak akan serta merta memberikan apa yang manusia inginkan jika tidak disertai dengan usaha untuk mencapainya. Allah tidak akan mengubah suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya. Dalam memilih bentuk kesejahteraan, Al Quran hanya menawarkan kesejahteraan yang berpolakan taqwa dan pengabdian kepada-Nya. Pola ini akan menuntun menusia kearah kesejahteraan yang dinamai tentram dan berkeadilan, dalam bimbingan dan ridho-Nya.</p>
<p>Di luar bentuk ini, hanya ada bentuk yang berpola nafsu dan berdasar pada kemampuan pribadi atau kelompok. Yang berkemampuan tinggi akan menguasai yang lemah, cengkeramannya makin kuat dan dominan sedang yang lemah makin terpinggir dan terkuras. Sebuah fakta nyata yang terjadi dewasa ini. Uluran bantuan dari yang kuat biasanya ada maksud memperkuat dirinya atau paling tidak untuk melestarikan kekuasaannya. Perburuan harta menjadi lebih sengit dan tidak terbatas diikuti perebutan sektor-sektor yang memberi keuntungan, dan untuk mencapainya, harga diri dan nyawa bukan barang mahal yang harus dihormati dan dipertahankan. Tipu daya dan pemalsuan berkembang dengan segala seninya. Hubungan antara manusia berpijak pada kepentingan yang selalu berubah sehingga ketenteraman akan sulit diwujudkan. Yang kaya makin rakus dan makin takut tertimpa kemiskinan, yang dianggap suatu kehinaan, sedang yang miskin makin terpojok.</p>
<p><strong>Apa kata Al Quran?</strong><br />
Kesejahtaraan masyarakat tidak dapat berdiri sendiri dan bisa diselesaikan tanpa bantuan yang lain, maka tidak ada ayat khusus mengenai kesejahteraan yang berdiri sendiri, tetapi pasti selalu dikaitkan dengan sektor lain terutama masalah kaidah dan akhlak. Konsep islam dalam membina masyarakat melalui sistem yang merangkum beberapa hal yang saling berkaitan erat. Pembinaan keluarga sakinah misalnya, berkaitan dengan halalnya rizki yang dikonsumsi dan tegaknya agama dalam rumah tangga. Hukuman potong tangan bagi pencuri atau hukuman mati bagi pembunuh tidak begitu saja dapat dilakukan tanpa melihat sektor lain sebagai penyebab timbulnya kejahatan. Hukuman potong tangan tidak dapat sepenuhnya dilakukan bila negeri sedang tertimpa paceklik hebat atau para pembayar zakat mogok melaksanakan kewajibannya. Hukuman rajam yang ideal baru dapat dilaksanakan ketika kesejahteraan masyarakat sudah terwujud, pendidikan terlaksana dengan baik, sehingga perilaku zina hanya bagi mereka yang ingin hidup enak dengan cara menjual diri, dan itu pun masih harus ada bukti yang kuat, bukan sekedar tuduhan.</p>
<p>Manusia yang solat namun dibarengi dengan memamerkan harta dan menolak memberi bantuan kepada yang membutuhkan, dicela oleh Al Quran, karena kesejahteraan masyarakat tidak akan lepas dari pengamalan agama. Upaya untuk mencapai kesejahteraan dan beragama bukanlah satu hal yang dapat dipisahkan. Al Quran menghimbau agar setiap muslim berislam secara sempurna, tidak hanya dalam beribadah, tetapi juga dalam bermuamalah. Iman yang tercermin dalam pengamalan agama juga baru dinyatakan lengkap bila seseorang sudah peduli dan perhatian kepada masyarakatnya seperti sikap peduli dan perhatiannya kepada diri sendiri, sebuah filosofi cinta yang sungguh agung. Keimanan dan semua rukun islam yang menjadi pilar kehidupan seorang muslim harus membentuk pribadi yang terkait erat dengan masyarakatnya.<br />
<strong><br />
Apa peran seorang muslim?</strong><br />
Setelah seorang muslim menyadari bahwa dirinya adalah khalifah Tuhannya yang terpercaya, yang diserahi tugas untuk mengelola bumi seisinya, diharapkan ia dapat memenuhi segala perintah Allah, termasuk mempertanggungjawabkannya. Dalam hal ini, Al Quran melalui beberapa ayatnya mendorong kaum beriman untuk berpacu dan berlomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat), dan bahwa perbuatan yang ditujukan bagi orang lain apapun bentuk dan betapapun kecilnya akan kembali dan menguntungkan para pelakunya dalam kadar yang jauh lebih besar, berlipat. Dalam hali ini, Nabi bersabda, “Yang terbaik diantaramu semua adalah yang terbanyak memberi manfaat pada orang lain.”</p>
<p><strong>Dari mana kita mulai?</strong><br />
Surat At Taubah ayat 103 menyebutkan dengan jelas perintah kepada Rosul untuk mengambil (dengan paksa) sebagian harta kaum muslim sebagai zakatnya yang akan mensucikan harta itu dari pemiliknya, bahwa sebagian harta didalamnya adalah hak kaum dhuafa. Zakat dapat membersihkan hati para pembayar zakat dari cinta kepada harta yang berlebihan. Perintah dalam Al Quran itu dengan jelas menegaskan bahwa harus ada seseorang yang bertugas mengambil zakat, bukan masing-masing muslim yang dengan sukarela menyetorkan zakatnya kepada Rosul. Dalam kaitannya dengan hal ini, Rosul memperbolehkan Bapak dan Ibu untuk memukul putranya dalam rangka membiasakan anaknya menjalankan solat. Pukulan ini ditujukan untuk mendidik, mengarahkan, dan membiasakan, bukan untuk membuat jera dan sakit. Kebiasaan apapun bentuknya akan sulit ditinggalkan kecuali dengan segenap kesungguhan, termasuk membayar zakat.</p>
<p><strong>Siapa yang berhak mengambil zakat?</strong><br />
Pemerintah dengan peraturannya, atau lembaga keagamaan islam bertugas mengarahkan dan mendidik anggotanya untuk sadar melaksanakan kewajiban agama yaitu berzakat. Demikian pula lembaga lain yang berdasar atau berasas islam seperti lembaga pendidikan, lembaga keuangan syariah, entitas bisnis syariah, atau lembaga sosial islam lainnya. Selain bertugas mendidik dan mengarahkan anggotanya untuk melaksanakan ketentuan agama, mereka juga berkewajiban melindungi hak kaum dhuafa yang ada dalam bimbingannya untuk mendapatkan haknya yang untuk sementara berada di tangan kaum wajib zakat.</p>
<p>Zakat dapat diambil oleh mereka yang berkompeten seperti oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat. Makna pengambilan disini lebih ditekankan, seperti kata Al Quran, daripada sekedar kesadaran sesaat atau kesadaran karena paksaan sosial untuk berzakat. Zakat harus diambil, dijemput. Abu Bakr pernah mencontohkan, bahwa dia, sebagai khalifah saat itu, pernah mengambil zakat secara paksa kepada mereka yang menolak membayar zakat. Dari sini sebetulnya terdapat suatu perintah yang implisit namun dapat dengan jelas dipahami, bahwa islam mengharuskan adanya satu badan autoritatif khusus untuk menangani masalah zakat.</p>
<p>Apabila masyarakat muslim sudah tidak lagi merasa keberatan dalam mengeluarkan zakat, sudah menyadari pentingnya zakat bagi kelangsungan hidup bersosial, juga sebagai satu kewajiban dalam beragama, maka tindakan selanjutnya adalah menata sistem zakat dengan baik dan terbuka, baik pada saat menerima maupun dalam menentukan program penyalurannya. Hal ini penting untuk menanamkan rasa percaya pada wajib zakat dan memperkuat amanah pada para petugas zakat.</p>
<p>Kesenjangan dan segala bentuknya pada suatu masyarakat adalah sebuah keniscayaan karena perbedaan seorang pribadi dengan lingkungannya pasti ada. Islam melihat kesenjangan bukan sebagai suatu kecacatan, namun sebagai satu momentum, sebuah garapan bagi masyarakat untuk dapat mempersatukan anggotanya yang berbeda kondisi dan kesejahteraannya. Garapan tersebut tidak berhenti pada lingkungannya yang terbatas, namun dapat melebar dan meluas. Pelaksanaan zakat yang baik dan teratur tidak hanya akan memberikan kesejahtaraan sosial, tetapi juga akan mengangkat dan mengembalikan citra islam. Dari situlah rahmat Allah akan bergulir, merata untuk seluruh manusia, jalan cinta-Nya, menuju baldatun tayyibatun wa robbun ghafur.</p>
<p style="text-align: right;"><a href="http://fraga-akuntansisyariah.blogspot.com" target="_blank">Fragadian R. W.</a><br />
Mahasiswa Akuntansi FEB UGM</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2008/kesejahteraan-umat-dalam-al-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2008/pemikiran-ekonomi-abu-ubaid/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2008/pemikiran-ekonomi-abu-ubaid/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 06:20:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>editor</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[Abu Ubaid dilahirkan di Bahrah, di propinsi Khurasan (barat laut Afghanistan) pada tahun 154 Hijriah. Nama aslinya al-Qosim ibn Salam ibn Miskin ibn Zaid al-Azdhi. Ia belajar pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Setelah kembali ke [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Abu Ubaid dilahirkan di Bahrah, di propinsi Khurasan (barat laut Afghanistan) pada tahun 154 Hijriah. Nama aslinya al-Qosim ibn Salam ibn Miskin ibn Zaid al-Azdhi. Ia belajar pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Setelah kembali ke Khurasan, ia mengajar dua keluarga yang berpengaruh. Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik (gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur) menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya (224 H).<span id="more-30"></span></p>
<p>Abu Ubaid mengarang sebuah kompendium mengenai keuangan publik yang dapat dibandingkan dengan kitab al kharaj-nya Abu Yusuf. Kitab al Amwal-nya sangat kaya secara historis dan juga berisi materi-materi hukum Islam yang luas. Karyanya banyak dikutip oleh penulis-penulis Islam, dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.</p>
<p>Kitab Al-Amwal dari Abu Ubayd merupakan suatu karya yang komprehensif tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini dimulai dengan sebuah bab singkat tentang,”hak  penguasa atas subjek (individu dalam masyarakat) dan hak subjek atas penguasa”, yang kemudian dilanjutkan dengan bab mengenai jenis-jenis harta yang dikelola penguasa untuk kepentingan subjek dan dasar-dasar pemikirannya yang dibahas dalam kitab Allah serta Sunnah. Bab-bab lainnya yang lebih tebal dari pembahasan bukunya Abu Yusuf membahas mengenai pengumpulan dan pembayaran (disbursement) dari tiga jenis penerimaan yang diidentifikasi dalam bab ke dua, yaitu: zakat (termasuk ushr), khums yaitu seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik dan fa’i yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya yang tidak termasuk kedalam kategori pertama dan kedua seperti, penemuan barang-barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.</p>
<p>Buku ini dengan kaya melaporkan sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, yang juga merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu Ubaid tidak hanya sekedar melaporkan pendapat-pendapat orang lain ini, tetapi juga selalu mengakhirinya dengan menjalinkan masalah tersebut secara sistematis, mengungkapkan suatu preferensi atas sebuah pendapat dari beberapa pandangan yang dilaporkan atau memberikan pendapatnya sendiri dengan dukungan beberapa basis syari’ah tertentu atau dengan alasan-alasan rasional. Misalnya, setelah melaporkan berbagai pendapat tentang besarnya zakat yang seharusnya diterima oleh seorang penerima zakat yang berhak, dia dengan keras menyatakan ketidaksetujuannya terhadap mereka yang meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling) pada pemberian zakat tersebut. Hal yang terpenting baginya adalah keterpenuhan kebutuhan rakyat dan terselamatkannya masyarakat dari penghancuran yang dilakukan oleh orang-orang yang berkeinginan ‘tidak terbatas’, bahkan jika hal tersebut harus dilakukan dengan pengeluaran uang yang amat besar pada sebuah kasus tertentu.</p>
<p>Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak (tax evasion).</p>
<p>*catatan kuliah pemikir ekonomi  mazhab klasik  dalam mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam KnKEI SEF UGM 2008 oleh Taufik Hidayat Lc. MIS (P3EI UII)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2008/pemikiran-ekonomi-abu-ubaid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Introduction to Islamic Economics 3</title>
		<link>http://www.shariaheconomics.org/2008/introduction-to-islamic-economics-3/</link>
		<comments>http://www.shariaheconomics.org/2008/introduction-to-islamic-economics-3/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2008 05:21:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://www.shariaheconomics.org/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[The next question is why does man in Islam submitted to the rules and regulation sanctioned by God? That is, why must he obey God in conducting economic activities? Why can’t he resort to reason and facts in making resource allocation choices?
The answer lies in the conception of Islam as al-Din. Islam in general means [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The next question is why does man in Islam submitted to the rules and regulation sanctioned by God? That is, why must he obey God in conducting economic activities? Why can’t he resort to reason and facts in making resource allocation choices?</p>
<p>The answer lies in the conception of Islam as al-Din. Islam in general means submission.  Islam as al-din is also understood as a way of life. Interestingly, one of the meanings of din is indebtedness, i.e. man indebtedness to his Creator. The term din is extracted from the root word dyn.  It is this notion of indebtedness that gives deeper meaning to the reason for human economic existence in Islam.<span id="more-25"></span></p>
<p>But what is the story behind man indebtedness to God? And what is he supposed to do under such a situation of indebtedness? When a reasonably good man owes someone money, he will not plan to default the loan but to repay it in full.  The same applies to a true believer (mukminum), who will definitely pay his debt to God with a true sense of God-consciousness (taqwa)..</p>
<p>According to al-Attas, in Islam man is indebted to God, his Creator and Provider, for bringing him into existence and maintaining him in his existence. Man who once did not exist is given life and existence by God.</p>
<p>On this point, the Quran states, “Man, We did create from a quintessence of clay.  Then We placed him as a drop of sperm in a place of rest, firmly fixed.  Then We made the sperm into a clot of congealed blood; then out of that clot We made a lump; then We made out of that lump bones and clothed the bones with fresh; then We developed out of it another creature.  So blessed be God, the Best to create”. (Al-Mu’minun {23}:12-14).</p>
<p>When man is indebted to God for giving him life, in what way can he repay the debt?  As God is in no dire need of anything since He is the Creator and Sustainer, it quite difficult to gauge how can man give his life back to God? Does it mean that man have to commit suicide to pay off his debt?</p>
<p>In Islam, al-Attas says that paying or returning the debt to God means to give himself up in service, or khidmah  to Him, to abase himself before Him, to consciously enslaves himself to His Commands,  Prohibitions and Ordinances and thus to live out the dictates of His Law.</p>
<p>It is clearly seen now that man’s existence is explained by the debt he owes God and his subsequent enslavement to His law as a means of repayment.  Man himself is the object of the debt.  In fact the Covenant (Al-Mithaq) that man sealed with God, when He says, ‘Am I not your Lord”, (alastuburabbikum) and man’s true self testifying, answered: Yea!” We do testify (balashahidna), requires man to manifest the Covenant (Al-Mithaq) by way of submitting his desires to His Will (i.e. the Shariah) in absolute true willingness.</p>
<p>The question now &#8211; is how this meaning of indebtedness and the concept of Al-Mithaq become significant in explaining the meaning of human economic existence?</p>
<p>Recalling the four basic economic problems of mainstream economics namely, resource allocation, distribution, economic stability and growth, we see the issue is not only about what rules and techniques one can use to solve problems, but most importantly who determines these rules in the first place?</p>
<p>That is, to help solve the pressing problem of poverty, unemployment, inflation, environmental degradation, etc, one’s belief must be based on a strong value system whose basis is divine.  In this respect, the mainstream economics did not recognize the role of revelation in determining economic values. It identifies reason and sense experience as the determinant of right and wrong. Economists called these right and wrong as utility and disutility.</p>
<p>It can be seen now that Islamic economics remains the study of choice. Due to scarcity, man has to make choices as he cannot have everything he desires. To make the correct choice, man must driven by knowledge.  There are two types of knowledge one can use in making economic choices. The first type is knowledge derived from the Quran and Tradition. This is Divine knowledge and embodied in the economic system. The second type of knowledge is that derived from reason and sense experience known as economic theory. In a sense, economic theory explains and predict but only possible when an economic system is in place.</p>
<p>Islamic banking and finance is a specialization in Islamic economics. It deals with the problem of choice dealing with the demand and supply of capital as a factor of production. For example, in sourcing deposits, an Islamic bank cannot use interest (riba) to pay depositors. This is a Divine requirement as Islam prohibits the payment and receipts of interest. However, by using reason and facts, one can further understand and measure demand and supply behaviour of Muslims investors. The demand and supply determinants help explain the factors affecting behaviour of depositors and fund users. These factors can be divinely inspired or simply mundane in nature. For example, zuhd (moderation) tendencies (i.e divine) can increase the supply of capital but an increase in corporate earnings (i.e. mundane) can also increase the supply of capital.</p>
<p>Finally, economics as a study of choice logically looks at a problem of choice dealing with goods and services that society valued. In other words, the problem of choice is about choosing what is good (khair) only. In Islam, choice or ikhtiyar refers to the selection or identification of goods and services that is deemed permissible (halal) in Islamic law. The choice (ikhtiyar) is made on the basis of Shariah as embodied in the Islamic economic system. That is, while making economic choices man is guided by the Shariah. He must obey and observed the Shariah since the Shariah will lead him to</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.shariaheconomics.org/2008/introduction-to-islamic-economics-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
