|
DATE_FORMAT_LC3
Infrastruktur Penting Dalam Ekonomi Islam
Oleh: Fakhruddin
Ekonomi Islam merupakan salah satu bagian dari sistem muamalah dalam agama Islam yang mengatur kegiatan ekonomi di masyarakat. Muamalah sendiri diartikan sebagai syariat yang mengatur hubungan kepentingan antara sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Ada berbagai definisi tentang ekonomi islam itu sendiri. Dalam pandangan kontemporer, Dr. Mohammad Nejatullah Siddiqi, ahli ekonomi asal india menggambarkan ekonomi Islam sebagai suatu “respon” atas tantangan sosial ekonomi dari para pemikir dan ekonom muslim. Para intelektual dan pelaku bisnis ini melandaskan setiap kebijakan dan pandangan atas objek serta kegiatan ekonomi mereka pada Al-Quran dan Sunnah, serta ditunjang oleh pemikiran dan pengalaman.
Kesiapan Suprastruktur dan Infrastruktur Ekonomi Islam
Dalam usaha untuk mengembangkan ekonomi Islam, ada berbagai dasar yang harus dipahami sebagai landasan. Hal pertama adalah konsepsi yang jelas terkait dengan syariat atau hukum-hukum didalam ekonomi Islam. Kajian fiqih muamalah yang menjadi dasar pijakan dari setiap keputusan dan tindakan ekonomi Islam seharusnya telah khatam terlebih dahulu. Baik itu aturan hukum yang ditetapkan langsung dari Al-Quran maupun Sunnah, serta hukum yang berasal dari hasil ijtihad. Para fuqaha (ahli fiqih) harus dapat menjabarkan dan menginterpertasikan secara jelas semua aturan tersebut. Misalnya, hukum barang ekonomi yang haram, mubah, dan halal untuk diperdagangkan. Begitupun dengan praktek kegiatan ekonomi, mana yang boleh dan tidak boleh dijalankan, harus tegas ditetapkan dalam ijma. Walaupun terkadang terdapat perbedaan pendapat, para ulama fiqih harus menyediakan alternatif solusinya.
Ibarat membangun sebuah struktur bangunan, hal ini merupakan pondasi kekuatan dari kegiatan ekonomi yang dibangun diatasnya. Al-Quran dan Sunnah adalah material utama dari pondasi ini, selain sumber hukum Islam lainnya yakni ijma ulama. Namun, kita tidak akan membahas faktor suprastruktur perekonomian Islam ini lebih detail, yang sesungguhnya merupakan ranah yang rumit dan membutuhkan penjabaran mendalam dari para ulama fuqaha itu sendiri.
Hal penting selanjunya yang akan mendukung kemajuan dan persebaran ekonomi Islam diseluruh dunia, khususnya di Indonesia adalah tersedianya infrastruktur perekonomian Islam. Sarana fisik dengan alat kelengkapan berupa dewan syariah tempat bernaungnya para fuqaha untuk menetapkan hukum (di Indonesia dinamakan Dewan Syariah Nasional dibawah naungan MUI .pen), serta sarana lembaga keuangan dan pendanaan Islam berupa perbankan syariah yang perkembangannya kian pesat. Yang paling penting, dalam faktor infrastruktur ekonomi Islam itu sendiri adalah tersedianya sumber daya insani. Merekalah yang akan memperjuangkan penerapan hukum syariah dalam tataran pembuatan regulasi praktis, dalam hal ini undang-undang dan peraturan pemerintah. Serta tentu saja para pelaku bisnis yang berkecimpung langsung dalam dunia ekonomi.
Sumber daya insani tersebut memegang peranan yang tidak kalah penting dengan konsepsi dasar fiqih muamalah dalam ekonomi Islam, karena pada hakekatnya tidak akan ada aturan yang berjalan tanpa struktur fisik pelaku dan penyelenggara ekonomi itu sendiri. Dengan pembagian bidang pada tahap pembuat kebijakan konkret dalam kerangka bernegara, dan insan pelaku usaha yang menerapkan aturan syariah tersebut, diharapkan kedepan progresifitas ekonomi Islam dapat lebih cepat. Sehingga, paling tidak sistem ekonomi Islam nantinya akan setara dengan model perekonomian konvensional, yang saat ini didominasi dengan corak ekonomi kapitalis.
Pentingnya Insan Ekonomi Islam
Menilik strategisnya peran sumber daya insani sebagai bagian infrastruktur ekonomi Islam, yang akan menjadi ujung tombak perjuangan, tentu saja hal ini perlu dipersiapkan dengan matang. Berbagai upaya telah dirintis, guna mengemban tugas menyebarkan ekonomi rabbani ini. Pembukaan konsentrasi ekonomi syariah oleh lembaga perguruan tinggi sebagai medium formal pencetak ahli ekonomi berlandaskan ajaran Islam menjadi bukti nyata. Tidak hanya itu, berkembang pesatnya kelompok studi ekonomi Islam (KSEI) yang fokus mengkaji dan meneliti ekonomi Islam diberbagai universitas juga menjadi jawaban atas keegelisahan mahasiswa terhadap kekeliruan sistem ekonomi yang menghegomoni dunia saat ini. Keaktifan lembaga mahasiswa pemerhati ekonomi Islam tersebut tercermin dari berbagai event seminar, kajian bersama, hingga perlombaan karya tulis dan olimpiade ekonomi Islam yang terselenggara berkat sinergi bersama antara berbagai kelompok studi tersebut.
Semoga saja, semaraknya berbagai kegiatan positif terkait ekonomi Islam yang diselenggarakan akhir-akhir ini, serta intensnya perhatian perguruan tinggi dalam mencetak para ilmuan dan praktisi ekonomi Islam bukan hanya semangat sementara yang ditunjukkan dunia pendidikan untuk merespon permintaan pasar akan tenaga kerja ahli dibidang ekonomi Islam. Harapannya, lewat perjuangan ekonomi Islam, awal kebangkitan kembali peradaban Islam secara menyeluruh dapat tercapai. dengan kita generasi muda, cita-cita penyebaran ekonomi Islam ini terus dilanjutkan. Dan lewat dunia ekonomi inilah, renaissance peradaban Islam itu dimulai. Ya, semoga saja . . .
Tulisan ini dipersembahkan kepada teman-teman dan adik-adik angkatan, peserta Olimpiade Ekonomi Islam, 12-13 Maret 2011 di Universitas Lambung Mangkurat, Kal-Sel.
"Selamat berkompetisi, Raih Emas di Temilnas 2011”













