Riset dan Kajian

Masalah Mafia Pajak di Indonesia
Pandangan dari Sisi Politik, Hukum, dan Ekonomi


Sebuah resume dari Kajian Intelektual Bersatu (KIB) FEB UGM
1st Speaker M. Adhi Ikhsanto S.I.P., Mi.op (dosen FISIP UGM)
2nd speaker Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej S.H., M.Hum (dosen FH UGM)
3rd speaker Rimawan Pradiptyo PhD (dosen FEB UGM)


Mafia Pajak. Dua kata ini mungkin adalah kata yang sering didengar oleh masyarakat Indonesia sekarang ini. Secara umum, masyarakat memandang hal ini sebagai sebuah masalah hukum yang serius. Berbagai kejahatan tingkat tinggi sistemik yang pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Pandangan ini memang benar. Tetapi, masalah mafia pajak sebenarnya adalah sebuah masalah yang tidak dapat hanya dikaji dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi politik dan sisi ekonomi. Pemahaman menyeluruh ini amat penting.



Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Politik


Sekarang ini, ada kecenderungan gagalnya sistem birokrasi di Indonesia yang disebabkan oleh berbagai masalah politik, terutama kegagalan terciptanya konsolidasi elite politik di Indonesia. Sebenarnya, konsolidasi politik dapat dikatakan elit jika memiliki resource yang berkualitas, seperti para pemimpin dan anggota partai yang berkualitas. Tetapi, seperti yang kita lihat belakangan ini, banyak ‘elit’ politik yang dapat mencapai posisinya bukan karena kualitas mereka, tetapi karena hal-hal lain. Akibatnya, konsolidasi elit politik gagal dan menyebabkan munculnya politik yang profit-oriented.


Politik yang profit-oriented akan menyebabkan kegagalan birokrasi, terutama di negara yang bersistem politik seperti di Indonesia. Birokrasi di Indonesia amat terpengaruh oleh politik. Parlemen (dan berarti partai politik) dapat ikut campur di berbagai urusan birokrasi. Padahal seharusnya birokrasi yang ideal bebas dari kepentingan politik. Akibat usaha mengambil keuntungan di dalam birokrasi (yang disebakan kuatnya kepentingan politik), kita mengenal berbagai masalah, termasuk yang sedang kita bicarakan sekarang ini, yakni mafia pajak.


Mengingat pentingnya kesehatan birokasi, sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi. Reformasi yang perlu kita perhatikan adalah reformasi di Departemen Keuangan yang sudah dimulai sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani. Public Accountability adalah focus dari reformasi di Departemen Keuangangan. Reformasi di departemen ini amat penting mengingat posisi Departemen Keuangan yang amat strategis karena 1) mempunyai lebih dari 60.000 PNS di seluruh Indonesia dan 2) mempunyai income-generating organizations yang amat penting, seperti Dirjen Pajak.

Reformasi di Departemen Keuangan diarahkan kepada:

 

  • Desain etik dan kognisi yang pantas dan appropriate.
  • Penataan birokrasi yang berkorelasi dan bertanggungjawab, dapat menimbulkan kompetisi individu-individu  yang ada di dalamnya.
  • Penataan renumerasi birokrasi. Departemen keuangan menyadari betul bahwa mereka adalah income-generating. Sehingga remunerasi berusaha dilakukan untuk memuaskan para karyawan untuk tidak melakukan berbagai tindakan illegal untuk menambah keuntungan
  • Penegakan kontrol dan pengawasan birokrasi.Desain pertanggungjawaban birokrasi. Dilihat dari system operasi manajemen memang tidak ada mafia pajak, namun terdapat power relation dalam institusi negara. Lingkungan politik tidak cukup kondusif untuk menjalankan sistem birokrasi.

 

Jika dilihat sekilas, birokrasi di Departemen Keuangan sudah amat terstruktur sehingga seharusnya tidak muncul mafia pajak. Masalahnya, Departemen Keuangan adalah sebuah institusi negara. Akibatnya, birokrasi di departemen ini pada akhirnya juga akan terpengaruh oleh kepentingan politik.


Hal ini disebabkan karena lingkungan politik kita tidak sehat untuk kepentingan birokrasi. Seharusnya, lingkungan birokrasi bebas dari kepentingan politik. Tetapi, seperti yang kita lihat dalam politik kita, ketika sebuah partai menang dalam pemilu, deal politik dan berbagai kepentingan mereka pada akhirnya mengatur-ngatur masalah birokrasi yang seharusnya bekerja secara independen. Para politisi akan berusaha untuk mengintervensi kegiatan birokrasi untuk mendukung kepentingan mereka.


Kuatnya peran politik di dalam birokrasi juga menyebabkan terjadinya diskresi. Diskresi berarti menerjemahkan aturan sesuai dengan kepentingannya. Semakin kuatnya kepentingan politik di dalam birokrasi, semakin banyak terjadi transaksi politik, yang akhirnya menyebabkan diskresi tak terkendali yang dilakukan oleh para pelaku transaksi itu, seperti :

  • Birokrasi sebagai sumber keuntungan tertentu, yang acap kali dijadikan sebagai mesin politik dalam sejumlah kampanye politik,, yaitu adanya street level, middle, dan top level.
  • Sumber patronase, artinya untuk keuntungan politik dalam menginisiasi kepentingan.
  • Sebagai sumber loyalitas politik

 

Kuatnya pengaruh politik menyebabkan terjadinya dilema birokrasi, seperti dilema kompetensi dan otoritas. Maksudnya, birokrasi pastinya memiliki akses yang baik di berbagai bidang, seperti memiliki pekerja yang kompeten dan sumber dana. Kuatnya kepentingan politik di dalam birokrasi menyebabkan berbagai akses dan sumber daya yang dimiliki birokrasi tidak lagi digunakan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan otonom kelompok tertentu yang sering berbeda dengan kepentingan publik.


Dilema bagi birokrasi Indonesia juga muncul dalam interaksi politik. Aturan di Indonesia-lah yang menyebabkan dilema tersebut. Contohnya, 1) birokrasi diharapkan bebas dari intervensi politik tetapi juga harus diawasi oleh politik, seperti munculnya fit and proper test yang dilakukan oleh DPR, dan  2) kegiatan birokrasi merupakan tanggung jawab kementerian tetapi mereka juga harus mempertanggungjawabkan diri sendiri.
Contoh terbaik dari hal ini mungkin adalah ancaman masalah reshuffle cabinet. Dengan sistem presidensiil yang kita anut, seharusnya tugas para menteri lepas dari kepentingan partai. Seharusnya mereka murni dipilih sesuai kemampuan dan bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Tetapi, pada kenyataannya, seperti yang kita lihat, dalam pemilihannya, para menteri amat terikat dengan partai, dan ketika terjadi gonjang-ganjing politik di parlemen, mereka juga terkena getahnya.


Nah, jika sekarang kita kembali ke masalah mafia pajak, mungkin kita sudah memahami masalah ini lebih jauh sekarang. Mafia pajak adalah sebuah kejahatan terstruktur, yang disebabkan oleh politik profit-oriented yang dilakukan oleh berbagai pejabat birokrasi. Berbagai posisi dalam birokrasi (contohnya, Dirjen Pajak) amat mungkin terisi melalui berbagai deal-deal politik. Akibat kuatnya berbagai pengaruh dan kepentingan, ditambah dengan keinginan untuk mendapat keuntungan, bermunculan-lah berbagai mafia pajak.


Lalu, bagaimana menghilangkan masalah mafia pajak ini? Hal penting yang perlu dilakukan adalah melenyapkan politik profit oriented ini. Politik ini tercipta karena politik high-cost di Indonesia. Partai ataupun calon harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk memenangi pemilihan. Akibatnya, hal pertama yang terpikir oleh mereka ketika menang adalah mengembalikan biaya tersebut. Menghilangkan politik high-cost di Indonesia dapat secara drastis menurunkan keinginan mencari untung di politik (dan brokrasi), termasuk di Dirjen Pajak.



Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Hukum


Hal utama yang harus diperhatikan dan diketahui dalam memandang masalah mafia pajak dari segi hukum adalah perbedaan antara hukum pidana umum dengan hukum pajak (termasuk hukum pidana pajak). Hukum pidana bersifat represif sedangkan hukum pajak bersifat persuasif. Berarti, hukum pajak berbeda dengan hukum pidana umum dimana pelanggarnya akan langsung dihukum. Pada hukum pajak, jika seorang warga negara melakukan pelanggaran (seperti tidak membayar pajak) maka si pelanggar harus dibujuk untuk mebayar pajak dahulu.


Jika semua cara persuasif gagal, baru hukum pidana pajak digunakan. Hukum pidana pajak adalah hukum tertua paling khusus yang digunakan bila semua pendekatan lain tak dapat digunakan. Tetapi, hukum ini tetap menganut sifat persuasif. Artinya, bila di tengah proses hukum si pelanggar bersedia membayar pajak maka proses hukum harus dihentikan. Perbedaan metode persuasi dan represif inilah yang perlu dimengerti dalam pembahasan kasus mafia pajak.


Perbedaan antara hukum pidana pajak dengan hukum pidana umum ini-lah yang menimbulkan masalah, seperti perbedaan cara berpikir dan sudut pandang dalam penegakannya. Contohnya, aturan pajak negara kita mengenal self assessment (penghitungan pajak sendiri). Ketika terjadi perbedaan besarnya pajak dari self assessment dengan tagihan, wajib pajak berhak melakukan keberatan. Tetapi, ia harus membayar dahulu sesuai SPT (tagihan pajak). Jika keberatan itu dikabulkan, negara harus mengembalikan kelebihannya sebagai restitusi ditambah bunga 5 %. Pengembalian kembali ini memang merugikan negara. Akibatnya, orang-orang dituntut tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara, padahal seperti itulah aturan perpajakan! Inilah mengapa pelanggaran di sektor pajak hanya dapat disadari oleh orang-orang pajak dan tidak dapat ditentukan dengan hukum pidana umum.


Selain itu, jika kita bicara tentang korupsi kita tidak hanya berbicara tentang korupsi dalam penerapan aturan. Sebenarnya, korupsi sudah dimulai sejak masa pembuatan aturan. Dalam pembuatan aturan, korupsi sudah terjadi saat terjadinya berbagai deal-deal politik yang menguntungkan suatu kelompok tertentu. Jadi, bagaimana mungkin aturan hukum dapat digunakan untuk memberantas korupsi jika dalam proses pembuatannya sudah mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.


Bagaimana cara mengatasi masalah mafia pajak? Pembenahan aturan perpajakan. 1) pembinaan karakter dari para pengurus pajak sendiri 2) masalah transparansi dan akuntabilitas di sektor perpajakan 3) pengadaan sistem penyidikan dengan aturan dan mindset sesuai aturan perpajakan yang berbeda dengan aturan tindak pidana korupsi, karena seperti yang telah dijabarkan tadi, sifat kedua hukum tersebut berbeda. Jadi, dalam penyidikan dan pengadilan tindak pidana pajak, harus digunakan aturan terpisah dan tidak dikait-kaitkan dengan aturan pada tindak pidana korupsi.



Masalah Mafia Pajak Dipandang dari Segi Ekonomi


Korupsi di Indonesia memang telah memasuki level ‘expert’. Kita hampir selalu menemukan tindak korupsi di setiap kegiatan yang menggunakan dana, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.


Ada istilah yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Korupsi merajalela di negara kita karena banyaknya kesempatan yang tersedia. Pertama adalah masalah dokumentasi yang berantakan. Seberapa baiknya dokumentasi menentukan seberapa baiknya kualitas data yang dimiliki. Jika dokumentasi tidak jelas akan menyebabkan bias data. Padahal data-data kependudukan ini-lah yang digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan, seperti BLT, pembagian raskin, sampai yang akan dilakukan yakni pembatasan BBM bersubsidi. Pada data yang bias inilah para koruptor bermain, termasuk para mafia pajak.


Kedua, masalah insentif di negara kita yang berantakan. Sistem insentif di negara kita sebenarnya merupakan peninggalan masa kolonial, dimana para penjajah beranggapan bahwa untuk mendorong semangat kerja diperlukan pemberian insentif untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Sistem insentif sekarang juga masih sama. Dalam berbagai slip gaji kita dapat melihat dua poin utama; gaji pokok dan penghasilan bersih. Gaji pokok seorang PNS golongan IIIA mungkin relative sama, tetapi dapat sangat berbeda dengan adanya berbagai tunjangan. Plus, berbagai insentif lain seperti uang rapat, uang lembur, uang perjalanan, dll. Hal ini mengakibatkan perbedaan besar antara gaji dan take-home pay (penghasilan yang dinikmati).


Gaji pokok yang kecil menuntut pegawai untuk mencari tambahan penghasilan dari berbagai tunjangan. Gaji kecil menyebabkan orang-orang melakukan assessment yang sesuai dengan apa yang mereka anggap haknya. Di sini lah korupsi dapat (dan paling mungkin) terjadi.
Jika kita ingin mengetahui apakah sistem insentif di negara kita berjalan baik atau tidak, kita harus menilik berbagai lembaga pemerintah. Di antara semua lembaga pemerintah, hanya Bank Indonesia yang terbuka tentang penghasilan orang-orangnya. Ini karena gaji yang mereka dapatkan memang setara dengan take-home pay nya.


Cara untuk mengatasi ini adalah perombakan pada sistem insentif kita. Seorang pegawai seharusnya mendapat gaji saja, tanpa embel-embel tunjangan lain. Tentu, besarnya gaji itu harus sepadan (tidak terlalu rendah seperti yang kita alami sekarang). Gaji itu sudah termasuk berbagai insentif dari tugas-tugas dan kegiatan yang ia lakukan sebagai tugasnya. Dengan begitu, gaji = take-home pay. Ini akan semakin memperkecil peluang korupsi.


Jadi, dapat dikatakan bahwa masalah mafia pajak sebenarnya merupakan ‘puncak gunung es’ dari rapuh dan berantakannya sistem kita yang sialnya sudah kita terapkan sejak zaman penjajahan dan tak ada niat dari kita untuk mengubahnya. Contohnya saja, jika sistem pengadministrasian berjalan rapi dan tak dapat dimanipulasi, para mafia pajak tentunya tak dapat berbuat apa-apa untuk memanipulasi. Begitu pula dengan sistem insentif. Seandainya tidak ada berbagai tunjangan, dengan kata lain besarnya penghasilan sudah dipatok, maka tak akan muncul berbagai tindak pidana korupsi. Kegiatan illegal itu akan langsung tercium karena si pelaku mendapat penghasilan yang jauh lebih besar daripada seharusnya, padahal bayaran sudah dipatok sehingga setiap orang tidak mungkin mendapat penghasilan lebih dari itu.


Masalah lain adalah pada aturan yang menyarankan koruptor untuk korupsi sebesar-besarnya. Penjabaran ini mungkin memang agak ekstrem. Tetapi, jika ingin mengetahuinya kita tilik kembali undang-undang yang mengatur hukuman bagi para koruptor. Jika kita perhatikan, tampak dengan begitu harfiahnya bahwa semakin besar jumlah uang yang dikorupsi, semakin besar pula keuntungannya. Hal ini dihitung dari denda yang harus dibayar. Jadi, dapat dikatakan bahwa aturan negara kita ‘menyarankan’ untuk melakukan korupsi secara ‘profesional’ dan jangan setengah-setengah.

 

 

 

Seiring dengan perkembangan pengetahuan di bidang perbankan syariah, maka tak lama kemudian Eropa dengan didukung oleh kekompakan pemerintah dan industri perbankan mulai berwacana untuk mendirikan sebuah perbankan syariah.


Jika dibandingkan dengan negara negara lain di Eropa, maka Inggris lah yang pertama kali mendobrak perbankan syariah Eropa dengan direalisasikannya Islamic Bank of Britain (IBB) berdasarkan izin pendirian bank syariah baru yang diterbitkan oleh Financial Service Authority (FSA) Inggris.


Diawali dengan adanya limpahan dana dari negara-negara Timur Tengah saat harga minyak bumi meroket pada tahun 2000-an, jadilah Inggris bersiap diri untuk mengolah dana ini. Selain itu, perbincangan para investor Timur Tengah pada awal tahun 2002 yang menginginkan adanya bank umum syariah agar dapat melayani peningkatan permintaan layanan perbankan syariah di Inggris mendukung mereka untuk semakin serius menggeluti perbankan syariah.


Akhirnya pada 2004, setelah melalui beberapa proses dan pengajuan izin pendirian bank, IBB resmi gunting pita. Disusul dengan berdirinya bank syariah lainnya seperti HSBC Amanah yang kemudian tersebar ke penjuru dunia, Inggris mewakili Eropa untuk membuktikan keseriusannya di bidang perbankan syariah.


Ternyata bukan sampai disitu saja dukungan Pemerintah Eropa kepada dunia perbankan syariah, bahkan mereka berani mengambil langkah untuk menghilangkan pajak ganda dalam akad murabahah atau akad jual beli yang mengutamakan kesepakatan antara tempat harga dan keuntungan antara penjual dan pembeli. Kebijakan ini membuat produk-produk syariah memiliki nilai kompetitif.


Kemudian diikuti dengan reformasi peraturan demi mendukung perkembangan sukuk (obligasi syariah) yang kini tumbuh pesat. Jauh hari sebelum transaksi terjadi, pemerintah Inggris membuat aturan yang bersahabat bagi transaksi keuangan syariah. Langkah lainnya, melalui Financial Services Authority (FSA) atau lembaga pembuat regulasi dan pengawas sistem perbankan dan keuangan di Inggris  sebagai regulator,  memberi kemudahan sekaligus melakukan efisiensi bagi sistem keuangan Islam.


Sampai sekarang, di Inggris, terdapat tiga bank yang beroperasi penuh sebagai bank syariah dan satu perusahaan takaful (asuransi murni syariah). Selain itu, semua perusahaan hukum bisa menangani perkara dalam praktik keuangan Islam. Dengan segala potensi ditinjau dari sisi finansial, sosial, ekonomi serta regulasi, ada sebuah peluang besar bagi pertumbuhan yang tinggi dari perbankan syariah ini.


(khoirineki)

YogieRespati


Tujuh proyek di Indonesia kini sedang digodok IDB.


JAKARTA - Islamic Development Bank (IDB) menargetkan dana sebesar 288.5 juta dolar AS (setara Rp 2.7 triliun) untuk pembiayaan sejumlah proyek di Indonesia pada 2010. Setidaknya ada tujuh proyek yang kini sedang dalam pipeline.


Field Representative IDB untuk Indonesia, Makhlani. mengatakan pembiayaan sejumlah proyek tersebut merupakan bagian dari komitmen IDB dalam membantu mengembangkan infrastruktur dan sektor pendidikan di Indonesia.Jumlah proyek yang sedang dalam pipeline di 2010 senilai 288.5 juta dolar AS. Tak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah lagi." kata Makhlani saat ditemui Republika, Selasa (5/1). Tujuh proyek yang sedang dalam pipeline di 2010 adalah untuk sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, fasilitas umum, dan pertanian.


Pada 2009 lalu IDB menyetujui pembiayaan sekitar 240.2 juta dolar AS untuk empat proyek di sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Di antaranya adalah untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebesar 83 juta dolar AS dan proyek pelabuhan komersial Belawan senilai 87 juta dolar AS.Dalam beberapa tahun terakhir, pembiayaan IDB bagi Indonesia pun mengalami peningkatan.

Makhlani mengungkapkan, pada 2007 IDB mencatat pembiayaan sebesar 130 juta dolar AS bagi 10 proyek dan pada 2008 tercatat 159.2 juta dolar AS untuk lima proyek.Dari tahun ke tahun pembiayaan terus meningkat. Dengan adanya peningkatan ini menunjukkan IDB memiliki perhatian besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas Muslim. jelas Makhlani.


Indonesia merupakan salah satu negara pendiri IDB dengan modal ditempatkan sebesar Rp 406.49 juta (4.74 persen). Sejak bergabung pada 1974 sampai 2009, total persetujuan kumulatif pembiayaan kelompok IDB mencapai 1.7 miliar dolar AS untuk 114 pengoperasian di seluruh Indonesia.



Komentar


Dalam artikel diatas Islamic Development Bank (IDB) memberikan kontribusi yang positif terhadap perkembangan sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, fasilitas umum, dan  pertanian di Indonesia. IDB sebagai organisasi muslim yang bergerak dalam biidang pembangunan ekonomi akan memberikan bantuannya secara continue kepada anggotanya sesama negara muslim supaya negara muslim tidak tertinggal dengan negara barat.


Kita tahu  bahwa “mayoritas” negara muslim dunia merupakan negara tertinggal, miskin dibandingkan dengan negara barat maupun negara yahudi yang sudah sangat maju dari berbagai aspek. Dengan adanya IDB insyaallah membantu negara-negara anggotanya.


Menurut saya bentuk bantuan dari IDB kepada Indonesia itu bagus karena dengan bantuan itu dapat menaikan taraf hidup penduduk indonesia dengan melatih mereka untuk hidup lebih mandiri dengan memberikan bantuan melalui sektor pendidikan dan industri membuka lapangan pekerjaan jangka pendek melalui berbagai proyek pembangunan-pembangunan pabrik, rumah sakit,dll maupun jangka panjang melalui berbagai fasilitas yang telah dibangun seperti rumah sakit,sekolah,pabrik dll. IDB memberikan askes kesehatan kepada masyarakat indonesia melalui bantuan pada sektor kesehatan.IDB ikut membantu dalam transportasi dengan bantuannya dalam sektor transportasi. IDB juga turut menjaga lingkungan dengan bantuannya di sektor lingkungan


Menurut saya bantuan-bantuan IDB itu sangat membantu pertumbuhan indonesia.

Krisis ekonomi Indonesia 1998 seakan menjadi momentum berkembangnya bank syariah. Di saat bank-bank lainnya banyak yang mengalami krisis dan tumbang karena krisis likuiditas, bank syariah masih tetap bertahan. Diawali dengan munculnya bank syariah pertama di Indonesia, Muamalat tahun 1992, banyak bank-bank konvensional di kemudian hari membuka unit syariahnya seperti Bank Syariah Mandiri, BPD Syariah, BNI Syariah dan lain sebagainya.

Berawal dari sana, kami dari Departemen Riset SEF UGM melakukan survey mengenai sejauh mana pengetahuan ekonomi islam di kalangan mahasiswa serta preferensi mereka terhadap bank syariah di Indonesia. Survey dilakukan dengan mengambil 172 responden acak dengan cakupan tujuh fakultas yang terpilih, yaitu Ekonomika dan Bisnis, Teknik, Fisipol, Filsafat, Hukum, Psikologi, dan Sastra.

Dari kuisoner yang kami ajukan, kami menanyakan tentan pemahaman dasar ekonomi Islam seperti misalnya dalam hal fiqih muamalah dan hakikat riba. Hasilnya adalah sebagian besar mahasiswa memang tidak mengetahui fiqih muamalah. Tampaknya fiqih muamalah masih merupakan istilah yang masih asing bagi sebagian besar mahasiswa. Istilah fiqh muamalah masih cukup asing bagi mahasiswa boleh jadi karena istilah itu bukan termasuk istilah yang “populer” dalam hal perekonomian saat ini. Istilah riba tampaknya masih lebih diketahui mahasiswa. Hampir semua responden yaitu sekitar 93% mengetahui tentang riba. Mereka mengetahui bahwa riba itu adalah bunga dan haram hukumnya. Walaupun bisa dikatakan masih cukup awam tentang ekonomi Islam ternyata mereka masih mengetahui salah satu istilah penting dalam ekonomi Islam. Ini disebabkan karena istilah riba menjadi pembeda antara ekonomi Islam dengan konvensional. Istilah riba telah banyak disebarluaskan oleh bank-bank syariah melalui iklan maupun brosur.

Berkembangnya ekonomi berbasis syariah yang ditandai dengan perkembangan pesat bank-bank syariah tampaknya menjadi daya tarik tersendiri bagi mahasiswa untuk mempelajari ekonomi Islam. Hal ini dapat ditunjukkan bahwa sebanyak 73,4% responden tertarik untuk belajar ekonomi Islam. Beragam alasan yang mendasari mereka tertarik untuk mempelajari ekonomi Islam. Kebanyakan alasan mereka adalah karena alasan agama dan untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru.

Keingintahuan akan ekonomi Islam merupakan efek dari pesatnya perkembangan bank syariah. Sejak tahun 2000 banyak bank syariah bermunculan di Indonesia. Tren ini membuat bank syariah lama kelamaan makin dikenal publik. Hampir semua responden yaitu sekitar 95% telah mengetahui adanya bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah sudah dikenal luas di kalangan mahasiswa. Kebanyakan dari mereka mengetahui tentang bank syariah melalui iklan di televisi tapi tidak sedikit pula yang mengetahui dari internet, koran, brosur, dll. Sehingga saat ini sudah banyak tersedia informasi mengenai bank syariah.
Akan tetapi informasi yang mereka terima tidaklah lengkap. Kebanyakan mereka hanya mengetahui sekilas tentang bank syariah. Boleh jadi mereka hanya mengetahui melalui iklan yang hanya menyajikan informasi sekilas tentang produk bank syariah. Sehingga dapat dimaklumi apabila hanya 27% responden yang tahu tentang produk-produk bank syariah. Sedangkan sisanya tidak begitu tahu dan bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. Selain karena terbatasnya informasi mengenai produk-produk bank syariah. Istilah produk bank dalam bahasa arab boleh jadi menjadi faktor yang menyulitkan masyarakat untuk mengetahuinya. Pengetahuan tentang produk bank syariah ternyata masih terbatas pada kalangan tertentu dan belum tersebarkan secara merata.

Hal paling mencolok antara bank konvensional dan syariah adalah sistem bunga dan bagi hasil. Sejumlah responden (78,72%) sepakat bunga dan bagi hasil adalah berbeda. Jika bunga menetapkan interest rate di awal dengan fixed maka bagi hasil akan tergantung dari hasil laba pengoperasian bank. Hal itu dinilai oleh mayoritas responden sebagai bentuk paling menguntungkan antar pihak nasabah-bank-debitor dibandingkan dengan sistem bunga( 64,52%). Hanya sebanyak 13,98% yang menyatakan bahwa tingkat keuntungan bunga = bagi hasil.

Adapun untuk mengetahui isu miring yang pernah berkembang mengenai eksklusivisme bank syariah yang hanya diperuntukkan untuk kaum muslim saja hampir seluruh responden menolak dan tidak setuju (92,86%). Bank syariah terlepas dari asal muasalnya dari ajaran agama Islam diperuntukkan untuk seluruh umat manusia demi kemaslahatan bersama, tidak pandang dari agama, ras, asal muasal tertentu. Bank syariah sekedar menawarkan sistem yang berbeda dengan bank konvensional karena dinilai tidak mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah yaitu satu diantaranya adalah keadilan.

Setelah kami menilai mengenai pemahaman responden terhadap bank syariah selanjutnya kami menanyakan tentang tingkat keinginan responden untuk menabung di bank syariah. Dan hasilnya dari 6 skala tingkat ketertarikan untuk menabung di bank syariah yang diukur dari tingkat terendah yaitu 1 sampai tingkat tertinggi yaitu 6. Tingkat tertinggi dari penilaian skala adalah 3-4 dan kami merepresentasikannya sebagai tingkat kebimbangan. Hal tersebut kami rasa beralasan karena responden kebanyakan belum mengerti betul karakteristik dan produk perbankan syariah sehingga kadar preferensi dan kepercayaan mereka belum begitu kuat. Walaupun begitu kecenderungan pilihan ada di skala 4 yaitu 26,88% sedangkan pada skala 3: 21,51%. Jika tingkat ke 4 dijadikan dasar sebagai tingkat ketertarikan yang kuat maka sebanyak 51,6% responden tertarik untuk menabung di bank syariah. Dengan hasil ini dapat dikatakan bahwa sebagian besar mahasiswa sebenarnya tertarik untuk menabung di bank syariah.

Meskipun banyak responden yang tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi ternyata kebanyakan dari mereka belum memiliki rekening di sana. Sebanyak 72,6% responden masih belum memiliki rekening di bank syariah. Dan hanya sebanyak 16,67% yang sudah memiliki rekening di bank syariah. Sedangkan sebanyak 10,42% responden berencana untuk memulai membuka rekening baru. Walaupun sebagian besar dari mereka tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi kebanyakan masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Ada beberapa alasan yang menyebabkan mahasiswa masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Sebagian besar dari mereka merasa malas dan merasa bahwa tidak praktis jika harus membuka rekening baru. Selain itu alasan lainnya adalah karena kesulitan akses menjangkau. Memang sampai saat ini bank syariah masih lebih sedikit jumlahnya dibanding bank konvensional. Sehingga tak mengherankan jika masyarakat kesulitan untuk menggunakan jasa bank syariah dan lebih memilih bank konvensional. Ada juga alasan lain yang meragukan praktek bank syariah apakah sudah sesuai dengan syariah Islam. Bank syariah boleh jadi memang masih belum sepenuhnya menerapkan sepenuhnya syariat Islam. Hal ini dikarenakan perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Ditambah lagi pengetahuan perbankan syariah yang masih minim di masyarakat termasuk mahasiswa. Sehingga mereka masih belum tahu benar tentang produk serta kegiatan bank syariah. Jadi tidak mengherankan bila ada sebagian mahasiswa yang masih meragukan praktek bank syariah.

Dari penelitian yang telah kami lakukan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian besar mahasiswa UGM yang diwakili oleh 172 rsponden tertarik untuk membuka rekening di bank syariah. Akan tetapi sampai saat ini mereka masih belum juga memiliki rekening di bank syariah karena berbagai alasan. Salah satu alasan yang terbesar adalah ketidakpraktisan karena harus membuka rekening baru. Apalagi di UGM saat ini masih menggunakan jasa bank konvensional untuk kegiatan transaksi keuangan mahasiswa. Sehingga mahasiswa akan merasa kerepotan jika harus mengganti rekening mereka ke bank syariah.

Dengan minat mahasiswa yang besar untuk membuka rekening di bank syariah. Tidak ada salahnya jika rektorat memfasilitasi mahasiswa untuk membuka rekening di bank syariah.

Publikasi Kegiatan

Kalender Kegiatan

February 2012 March 2012
Su Mo Tu We Th Fr Sa
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29

Chat Dengan Kami

admin :

sefugm@ymail.com

Partner